
JONGGOL, METROMEDIA.ID – Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang jam operasional dalam penyelenggaraan hiburan malam. Hal itu, dilakukan Pemerintah Kecamatan Jonggol terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya.
“Jadi, pihaknya tak henti-hentinya untuk mengimbau para pengusaha THM agar mematuhi Pergub Jawa Barat,” ujar Camat Jonggol, Andri Rahman didampingi Kepala Seksi Trantib, Dadang Yazid Bustomi, Jum’at (19/7/2025).
Diakuinya, bahwa meskipun berbagai imbauan telah disampaikan secara persuasif, namun sejumlah pengelola tempat hiburan masih terpantau melanggar ketentuan tersebut. Kasi Trantib Jonggol menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar.
“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan para pengusaha hiburan malam untuk mematuhi Pergub No. 24 Tahun 2012. Bila terus membandel, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Dadang.
Dijelaskannya, bahwa salah satu ketentuan tambahan yang juga diberlakukan di Jonggol adalah penutupan wajib setiap malam Jumat. Kebijakan ini disepakati bersama seluruh aparat kewilayahan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai lokal dan menjaga ketertiban sosial di masyarakat.
“Kami sudah buat ketentuan, setiap malam Jumat semua tempat hiburan malam wajib tutup total. Boleh buka hanya untuk kegiatan positif seperti pelatihan atau bersih-bersih, bukan kegiatan operasional,” jelas Dadang.
Dadang juga menegaskan, bahwa pengusaha yang tetap nekat membuka usahanya saat malam Jumat akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan. “Jika pelanggaran terus berulang, sanksi penutupan tempat usaha akan diterapkan,” tandasnya.
Sebagai informasi adapun dengan isi Pergub Nomor 24 Tahun 2012 (Bab V,Pasal 7) tentang jam Operasional THM yakni :
1. Jam operasional hari Senin–Jumat: hingga pukul 24.00 WIB
2. Hari Sabtu dan Minggu: hingga pukul 01.00 WIB
3. Hari libur nasional: dapat lebih dari ketentuan di atas, dengan izin dari Dinas
4. Izin tambahan hanya berlaku bagi penyelenggara hiburan yang memiliki izin usaha pariwisata resmi
Reporter: Yani/Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu