
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Satpol PP itu, telah mengeluarkan, Surat Peringatan bernomor 300/747/Satpol PP/2025 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025 dan ditandatangani langsung Kasatpol-PP Depok, Dede Hidayat.
Dalam surat peringatan (SP) tersebut, kepada para pelaku usaha ilegal khususnya, di Jalan Juanda Depok, bahkan Satpol-PP setempat merencanakan pembongkaran dilakukan pada 21 Juli 2025.
Kabar akan dibongkarnya bagunan di Jalan Juanda yang melanggar aturan tersebut, mendapat perlawanan dari sejumlah pedadang pasar hewan menolak untuk di bongkar.
“Benar, kami keberatan dan menolak jika pasar hewan di bongkar. Sebab, ini menjadi wadah ratusan orang mencari nafkah untuk hidup,” keluh salah satu pengelola Pasar Hewan, Heri Zaenal Effendi, kepada pewarta, Minggu (20/7/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pasar hewan tersebut telah memiliki izin dari berbagai pihak, termasuk Pemkot Depok, diantaranya:
PT. Pasar Hewan Kota Depok telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Izin tersebut dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan NIB 1410240094349.
PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang di tandatangi langsung oleh Heri Zaenal Effendi.
Selain SPPL, PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah memiliki Surat Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet dengan nomor Registrasi: 67137915701D8.
Heri Zaenal Effendi sebagai Direktur Utama PT. Pasar Hewan Kota Depok, juga telah membuat Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang. Kesemua Surat tersebut diketahui resmi dikeluarkan pada pertengahan Oktober 2024.
Hal itu, pihaknya meminta agar pemerintah tidak asal membongkar bangunan yang menurutnya telah menjadi gantungan hidup masyarakat banyak. “Harusnya komunikasi lebih jelas, izin ini kan sudah keluar sejak 2024, masa sekarang main bongkar aja,” ketus Heri.
Menurutnya, bahwa Pemkot Depok tidak memilki kewenangan untuk melakukan pembongkaran atau penertiban terhadap Pasar Hewan Kota Depok, sebab keberadaannya bukanlah di trotoar ataupun jalur hijau.
“Jelas, dalam surat peringatan (SP) 1, 2, 3. Tidak ada kewenangan apapun Pemkot menggusur Pasar Hewan, karena berada di dalam, bukan di jalur hijau ataupun trotoar,” tutur Heri.
Heri menegaskan, bahwa rencana Pemkot Depok, untuk membongkar lapak Pasar Hewan membuat para pedagang bereaksi, karena mereka menggantungkan hidup dengan usaha tersebut, bahkan turut membantu program Pemkot Depok maupun Pemerintah Pusat.
“Artinya, masyarakat yang menggantungkan hidup dengan berjualan hewan di kawasan Pasar Hewan, kini merasa terancam kehilangan mata pencarian akibat kebijakan tersebut,” tandasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu