Jakarta, Metromedia.id – Gugatan yang ditujukan kepada DPW PSI DKI Jakarta dan Komite Seleksi Caleg terkait hasil seleksi caleg PSI DKI Jakarta ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua LBH PSI DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum PSI Jakarta, Aditya Linardo Putra memberikan keterangan terkait perkara ini.
“Penggugat adalah mantan peserta seleksi caleg PSI DKI Jakarta yang gugur dalam proses seleksi internal partai yang kemudian menggugat di PN Jakpus. Setelah melewati persidangan, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memutus perkara ini dan dikembalikan ke partai politik”, jelas Aditya.
“Gugatannya tidak pernah diajukan secara internal melalui mahkamah partai PSI. Padahal, kedua penggugat sudah pernah menandatangani surat pernyataan akan menerima segala hasil seleksi yang mutlak menjadi kewenangan partai politik, toh tidak ada mahar dan biaya politik untuk daftar mengikuti seleksi caleg, gratis.”, jelas Aditya.
Salah satu penggugat atas nama Upa Labuhari terekam media ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan pada 4 September 2023. Kredibilitas penggugat kemudian dipertanyakan oleh Kuasa Hukum tergugat tujuan dan maksudnya.
“Kami tertib hukum, kami selalu tertib persidangan. Kami tidak tahu menahu dengan penggugat yang kemudian ditangkap di Kejati Bengkulu yang akhirnya tidak menghadiri persidangan lagi semenjak kurang lebih 1 bulan yang lalu. Yang pasti, PN Jakpus telah memutus bahwa urusan internal partai politik apalagi yang berkaitan dengan pencalegan bukanlah ranah Pengadilan Negeri , melainkan ranah internal parpol walaupun judul dari gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum”, tutup Adit.
Sumber : PSI DKI Jakarta/Aloy