Jakarta, metromedia.id – Tepat 08 Oktober 2021 Cecep Khairul Anwar dilantik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi DKI Jakarta.
Seperti lazimnya pejabat baru, Cecep berkeliling menggelar silaturahmi ke sejumlah Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/ kota se- Pemprov DKI Jakarta.
Kelilingnya Cecep bisa dimaknai sebagai perkenalan dengan para ASN di bawah koordinasi Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Metromedia, Cecep menyuarakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah dan Kepala KUA.
Dalam arahannya Cecep meminta agar Kepala Madrasah dan Kepala KUA, yang sudah menjabat lebih dari 2 (Dua) periode, 1 (satu) periode 4 tahun, harus legowo bergantian.
Sayangnya, orang nomor satu di Kanwil Kemenag itu terkesan lupa dengan ucapannya sendiri. Pasalnya, yang dieksekusi hanya posisi kepala KUA, sementara posisi Kepala Madrasah hanya sebatas Tour Of Duty saja.
Pada Pasal 12 Ayat 1, PMA No. 24 TAHUN 2018 pengganti PMA No. 58 TAHUN 2017 berbunyi masa tugas kepala madrasah 1 periode dapat diangkat kembali sesuai dengan syarat hasil penilaian kinerja 4 tahun berpredikat “Baik.
Di satu sisi, bisa jadi aturan ini ditengarai membuka ruang kepada penyelenggara pendidikan menentukan arah kebijakannya, namun pada sisi lain aturan ini terkesan membuka celah “Orde Baru” di lingkungan madrasah.
Praktek Transaksional
Dua tahun lebih Cecep menempati posisi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, kebijakannya menuai pertanyaan kalangan bawah seputar para guru madrasah yang sudah berulang kali mengikuti assesment calon kepala madrasah, namun tidak diberi kesempatan menduduki sebagai kepala madrasah.
“Alhasil, mereka yang tidak mendapatkan kesempatan menjadi Kepala Madrasah merasa tidak bergairah lagi alias tidak antusias untuk mengikuti assesmen”.
Melihat fenomenal itu banyak para guru yang tidak antusias mengikuti kebijakan Kanwil, namun Kepala Kanwil, Cecep tetap ngotot menggulirkan assesment dengan dalih buat pemetaan sebagaimana yang disebutkan Kepala Bidang Madrasah, Viola Cempaka yang akrab disapa Vika.
Kebijakan Kakanwi Kemenag Provinsi DKI Jakarta digelontorkan melalui Pengumuman No. B/15568/Kw.09.1/3/Kp.00.1/12/2023 Tentang : Uji Kompetensi Calon Kepala Madrasah Negeri Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Tertanggal 01 Desember 2023.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama diharap tidak berpangku tangan untuk mengawasi bergulirnya assesment tersebut.
“Diduga di assesment tersebut terindikasi ada praktik transaksional”.
Menurut sumber yang laik dipercaya menyebutkan, dari data hasil Asesmen calon Kepala Madrasah (KAMAD) tahun 2019 tersebut diatas tidak ada nama Asroh dan Muhdlor. Namun nama keduanya tak lama menduduki posisi Kepala Madrasah.
“Yang jelas pada tahun 2019 orang tersebut tidak ada namanya. Asroh dilantik jadi Kepala MIN 20 Jakarta pada tahun 2019, sementara Muhdlor dilantik menjadi Kepala MIN 22 Jakarta belum setahun,” ungkap sumber.
Penulis: H. Gamal Hehaitu