Jakarta, metromedia.id – Terkait pemberitaan sikap tegas Kepala Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat ditanggapi serius oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta dan Camat Cengkareng.
Diberitakan bahwa, Lurah Kapuk, Ahmad Subhan menerbitkan surat perintah bongkar setiap bangunan yang berdiri diatas Selokan (Saluran Air) lantaran berbenturan dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta.
Dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 termaktub pada Pasal 24, bahwa setiap orang/ badan dilarang melakukan usaha/menaruh barang di jalan.
Sementara pada Pasal 36 Ayat 1 ditegaskan, bahwa setiap badan/ orang dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau.
Sayangnya berdasarkan info yang dikumpulkan metromedia.id, pembongkaran itu terindikasi hanya pesanan seseorang.
Namun, sejumlah warga yang bangunannya akan dibongkar sadar diri, dan membongkar bangunannya sesuai regulasi yang ada.
Menurut sumber dan warga setempat meminta aparat Kelurahan Kapuk harus tegas. Seluruh bangunan yang melanggar aturan harus dibongkar semua, termasuk bangunan yang berada di atas lahan Fasis dan Fasum yang notabene merupakan aset Pemprov DKI.
“Kita sudah membongkar bangunan kita yang modalnya dari urunan warga. Kita lihat bangunan yang melanggar lainnya dibongkar atau tidak,” sebut sumber yang diamini warga lainnya.
Berdasarkan pemantauan metromedia.id ada bangunan yang ditengarai banyak bangunan yang berdiri di Lahan Fasos dan Fasum Pe4umahan Cengkareng Indah yang merupakan Aset Pemprov DKI.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin semua bangunan yang melanggar aturan harus dibongkar.
“Tegakan sesuai aturan,” tegasnya singkat.
Sementara Camat Cengkareng, Ahmad Faqih ketika dihubungi via Whatsapp menyatakan, masyarakat bisa melaporkan hal demikian kepada aparat pemerintah yang berwenang, selanjutnya akan dikeluarkan SP s.d SPB.
Ahmad Faqih meminta masyarakat agar menahan diri untuk tidak berbuat anarkis dan melakukan tindakan eksekusi,
“Eksekusi terhadap pelanggaran hukum menjadi kewenagan aparat hukum,
masyarakat dapat mengawasi penegakan hukum oleh aparat hukum,” tutur Camat Cengkareng, seraya menegaskan jika aparat tidak melaksanakan kewenangannya dapat melaporkannya kepada institusi pengawasan (inspektorat).
4.000 Fasos Fasum di Jakarta
Sebanyak 4.000 bidang tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos – fasum) di lima wilayah Jakarta bakal dilakukan sertifikasi Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI, di tahun 2023.
Pemanfaatan sistem informasi dan teknologi (IT) yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diyakini akan dapat mempercepat pencapaian target tersebut.
Para pengembang dituntut segera menyerahkan kewajibannya Fasos fasum kepada Wali Kota, kemudian disertifikatkan oleh BPAD
sejak awal Januari BPAD bersama Konsultan Jasa Survey Pemataan & Pengukuran Lahan dan Tanah telah mematok 1.000 bidang fasos fasum.
Pj Gubernur sangat konsen terhadap pengelolaan aset- aset, khususnya fasos fasum yang belum disertifikasi,p Pj. Gubernur mengapresiasi pematokan batas-batas bidang fasos fasum tersebut.
Pemanfaatan sistem IT ini membuat optimis 4000 bidang lahan fasos fasum bisa disertifikatkan.
Penulis: H Gamal Hehaitu