Jakarta, metromedia.id – Uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala yang bertujuan agar kendaraan yang di gunakan dijalan dapat memenuhi persyaratan telnis dan layak jalan.
Apalagi sejak tanggal 5 Januari 2024, uji kendaraan bermotor di Jakarta atau yang dikenal dengan uji KIR tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Penghapusan itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Oleh karenanya kepala dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, SE, M.Si saat mengunjungi tempat 3R di Rawa Badak Utara Jakarta Utara mengatakan “Saya sudah koordinasi dengan kepala dinas Perhubungan Syafrin Liputo untuk masalah 1000 armada milik Lingkungan Hidup untuk melakukan uji KIR”.
“Mulai kendaraan baru hingga lama kami akan lakukan uji KIR waktu dekat ini”, tambah Asep Kuswanto kepada metromrdia.id.
PENGELOLAHAN SAMPAH 3 R
Selain itu kepala dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat meninjau pengelolahan sampah 3R di Rawa Badak Utara Jakarta Utara yang esok lusa baru dioperasikan.
Menurut keterangan Asep Kuswanto terkait pengelolahan sampah 3R saat ini yakni “yakni Reuse (Menggunakan kembali sampah sampah yang masih bisa digunakan atau bisa berfungsi lainnya), Reduce (Mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan atau memunculkan sampah), Recycle (Mengolah kembali sampah atau daur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat)”.
“Pada tahun 2023 lalu, kami telah membangun 7 pengelolahan 3R se DKI Jakarta termasuk yang ada di Rawa Badak Utara Jakarta Utara, dan untuk tahun 2024 ini kami rencana membangun 5 pengelolahan sampah 3R”, tambah Asep Kuswanto.
Sementara itu menurut Edi Mulyanto terkait dengan pengelolahan sampah 3R mengatakan “Bangunan pengelolahan 3R cukup menampung untuk 7 kelurahan di kecamatan Koja”.
Penulis : Aloy/Lucia