Jakarta, metromedia.id – Banyak RPTRA (Ruang Publik Terbuka Ramah Anak) di DKI Jakarta, namun nyatanya tidak semua RPTRA ramah anak. Bahkan pengelolah RPTRA pun tidak paham fungsi di bangunnya RPTRA tersebut.
Seperti halnya di RPTRA Bawang Putih Kelurahan Kebon Bawang, yang nota benenya sudah sesuai dengan fungsinya kini Lurah Nursetiyono sebagai Lurah Kebon Bawang merubah RPTRA tanpa pengetahuan atasannya dan menggunakan tenaga kerja PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) sebagai tukang di mana lurah telah melanggar kinerja seorang PPSU.
Jika Lurah Kebon Bawang paham dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, maka setiap melakukan perubahan harus mengetahui Gubernur bukan semaunya saja.
Saat di komfirmasi salah seorang pengelolah RPTRA Bawang Putih Raka mengatakan “Pekerjaan perubahaan ruangan di RPTRA di akui hasil perintah Lurah”.
Sementara itu saat metromedia.id menghubungi Lurah Kebon Bawang Nursetyo mengatakan “Maaf bang WA saja, saya sedang rapat dan nanti setelah selesai rapat akan saya jelaskan”.
Selain itu juga Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman saat metromedia.id komfirmasi mengatakan “Waduh di RPTRA mana ya bang”.
Bahkan Asisten Kesra pun tidak mengetahui bahwa ada pekerjaan di RPTRA Bawang Putih, dan apalagi pekerjanya yaknindari PPSU bukan tukang bangunan yang mengerjakan.
Terkait dengan anggaran perombakan ruangan RPTRA Bawang Putih, menurut asisten Kesra tidak tahu menahu dan ini akan kami tindaklanjuti dengan mempertanyakan kepada Lurah.
Penulis : Aloy