Jakarta, metromedia.id – Berita soal lahan parkir rumahan untuk penitipan motor di dekat Stasiun Cakung yang sempat menghebohkan ternyata sudah terjawab.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, uang Rp 600.000 yang diterima petugas dari pemilik tempat parkir di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, merupakan retribusi.
Menurut orang nomor satu di Dishub DKI Jakarta itu, retribusi Rp 600.000 itu setiap bulan disetor melalui rekening pendapatan unit pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI.
“Uangnya disetorkan sebagai pendapatan UP Perparkiran Dishub,” ungkap Syafrin, Kamis (1/2/2024).
Syafrin menyebutkan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi satuan pelaksana Dishub dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan.
Itu berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir Nomor 1518/PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir,” ucap Syafrin, seraya memaparkan, retribusi yang diterima petugas itu apabila penyelenggara belum mengurus perizinan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Perda itu mengatur apabila ada lokasi parkir dengan luas minimum lima Satuan Ruang Parkir (SRP) atau 125 meter persegi maka lokasi penyelenggaraan wajib memproses perizinan.
“Itu sesuai Pergub Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. Dan sesuai butir itu, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub,” tandas Syafrin.
“Binaan Dishub itu diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir. Lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta,” Imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Kodir (42), pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, mengaku harus membayar ke Dishub untuk meminta izin.
“Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp 600.000. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya,” ujar Kodir saat ditemui di kediamannya, Senin (29/1/2024). Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir. Sebab, parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri.
“Padahal ini kan (parkiran motor) fasilitas pribadi. Kita kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi,” jelasnya.
Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.
Setiap harinya, warga asli Betawi itu mendapat penghasilan tidak kurang dari Rp 1 juta dari 150 motor yang terparkir di rumahnya. “Per motor kami beri tarif Rp 5.000. Dari pukul 05.00 WIB, sampai pukul 00.00 WIB.
Semuanya, kami jaga. Sampai kereta terakhir jam 12.15 WIB. Kalau menginap, itu Rp 15.000,” kata Kodir.
Awalnya, rumah dan halaman yang dijadikan Kodir sebagai lahan parkir adalah milik ayahnya yang disebut Pak Haji.
Namun, rumah dan halaman itu telah dibagikan oleh Pak Haji ke anak-anaknya.
“Jadi ini rumah Bapak. Dulu dibagi per anak satu petak (kontrakan). Tapi karena sudah pada nikah, keluar, ada yang tinggal di Cibinong, jadi ini tinggal saya yang kelola,” ujar Kodir.
Kodir memastikan jasa parkir di lahan miliknya aman dan tak pernah terjadi kehilangan. Setiap harinya, ia dibantu oleh seorang asisten yang bertugas untuk menjaga motor per giliran.
“Yang penting jangan kunci setang. Jadi mudah diatur. Yang penting kami pastikan aman. Alhamdulillah sejauh ini enggak pernah terjadi kehilangan. Paling helm tertukar,” pungkasnya.
Reporter: Firdaus/ Aloy
Editor: H. Gamal Hehaitu