Jakarta, metromedia.id – Polda Metro Jaya belum.lama ini mengungkap kasus peredaran narkoba jenis metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi jaringan internasional.
Pelaku diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari China.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebutkan, perempuan berinisial AM, yang merupakan WNI, adalah penerima barang di Indonesia. Sementara itu, LS, pria WNA dari China, adalah pengirim barang haram tersebut dari China.
“Baik penerima barang maupun WN Cina, ini ada hubungan suami istri yang statusnya masih dalam nikah siri,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Hengki membeberkan, pengungkapan kasus ini atas kerja sama pihak kepolisian dengan pihak Bea Cukai Jakarta Pusat wilayah Pasar Baru. Dia menyebut pengiriman narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram ini dikirim melalui jasa pengiriman Netherland Post.
“Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, di mana pengiriman MDMA ini dari luar negeri yaitu melalui Netherland Post, di sana ada jasa pengiriman namanya Netherland Post,” kata Hengki, seraya menjelaskan ada dua kali pengiriman narkotika jenis ekstasi yang dilakukan menggunakan Netherland Post menggunakan stoples susu.
Pertama, dengan menggunakan satu buah stoples dengan berat 710 gram. Kedua, pengiriman yang sama dilakukan berisi dua stoples dengan berat masing-masing 398 gram dan 395 gram.
“Modus operandi dengan mengklamufase susu weight protein dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu dan dikirimkan melalui pengiriman ekspedisi luar negeri. Total serbuk MDMA yang diamankan seberat 1.503 gram (1,5 kg),” tegas Hengki.
Dipaparkan, dalam kasus ini polisi masih memburu satu orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial LQX warga negara Cina. Sedangkan bagi para pelaku tersangka yang ditangkap diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Ada satu DPO sebagai pengendali yang berada di China, atas nama LQX. Pasal yang dipersangkakan terhadap sebagai penerima barang bukti MDMA Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: MS. Alfaiz
Editor: H Gamal Hehaitu