Jakarta, metromedia.id – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri baru- baru ini menggeruduk tempat produksi narkotika jenis ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara.
Home industry tersebut dikendalikan langsung oleh gembong narkoba Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyebutkan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi bahan kimia yang bakal masuk ke Indonesia. Bahan-bahan itu, kata dia, dapat dijadikan bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi.
“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika,” ungkap Mukti dalam jumpa pers di lokasi, Senin (8/4/2024).
Menurut Mukti, bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi.
Mukti membeberkan, pihaknya mengamankan enam orang dalam rumah tinggal yang digunakan sebagai pabrik ekstasi itu. Empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Adapun jumlah tersangka ada 4. Pertama adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki,” tegasnya.
Untuk pembuatan ekstasi ini, kata Mukti, dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia dari pada orangnya Fredy Pratama.
Selain itu, urai Mukti, polisi juga menyita ribuan butir ekstasi dan bahan baku (prekusor) ekstasi. Diantaranya mesin cetak, bahan adonan, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya.
“Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebanyak 34.970.000, esktasi sebanyak 7.800 butir, handphone. Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini, karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan,” tukasnya.
Kepada para tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda maksimul Rp 13 Miliar.
Reporter: Aloy/ Firdaus
Editor: H. Gamal Hehaitu