Jakarta, metromedia.id – Sungguh apes nasib Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Pasalnya, lantaran memakai mobil patroli untuk bepergian ke Puncak, Bogor, dicopot, dan tak dapat tunjangan selama masa penonaktifan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, pejabat bernama Agustang Pelani itu hanya akan menerima gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” tegas Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Syafrin sebelumnya membeberkan, Agustang adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur.
Dalam proses pemeriksaan, Agustang mengaku menggunakan mobil patroli Dishub DKI ke Puncak, Bogor untuk menjenguk temannya yang sedang sakit.
“Artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kami nonaktifkan dua bulan. Penonaktifan sementara,” ungkap Syafrin.
Kini, Agustang pun sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur.
Tindakan yang dilakukan oleh PNS tersebut sebelumnya terekam kamera mobil pengendara lain, dan videonya beredar luas di media sosial (Medsos)
Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak. Sejurus kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya. Tindakan itu dilakukan berulangkali oleh penumpang mobil Dishub tersebut. Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Ahad (14/4/2024), ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.
Menyikapi sikap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo sangat diapresiasi oleh Ketua Umum Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J), H. Gamal Hehaitu, MA. Namun dia menyayangkan sanksi itu hanya buat pejabat rendahan, seperti Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) tingkat kecamatan..
“Sepatutnya, sanksi yang sama juga diberikan kepada Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, lantaran lalai dalam pengawasan,” tukas lelaki yang juga Pemimpin Redaksi media ini.
Reporter: Firdaus/ Aloy
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu