Cibinong, metromedia.id – Tidak kurang dari 129 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bogor ditengarai menyunat dan melakukan pungutan liar (pungli) atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan pemerintahan pada 2023 lalu.
Terkait hal itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor segera melakukan audit investigasi.
“Sementara ini sedang dilakukan audit investigasi. oleh Inspektorat Kabupaten Bogor,” ungkap Asmawa di Cibinong, Selasa (18/6/2024).
Menurut Asmawa, audit investigasi penting dilakukan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
“Kami ingin mengetahui fakta yang sesungguhnya seperti apa terkait dugaan pungli yang dilakukan sejumlah Kepsek,” tandas Asmawa.
Berdasarkan temuan BPK, ada sekitar 129 sekolah yang terindikasi terjadi praktik pungli.
Jika terbukti, mereka akan mendapat label tidak memiliki intergritas karena melanggar norma hukum maupun etika aparatur sipil negara (ASN).
“Ada 129 sekolah yang ada temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Ini bukan karena orang lain tetapi karena ulah kita sendiri,” beberrnya.
Temuan pungli ini menjadi salah satu alasan Pemkab Bogor mendapatkan opini, predikat atau penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra, mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dari pengadaan yang menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Masalah dana BOS yang kaitan dengan pengadaan ATK gitu-gitu, kemudian diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai,” sebut Suryanto.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.
“Kalau itu memang menjadi kerugian negara tercatat ada kerugiannya, harus dikembalikan, harus bertanggung jawab,” tukasnya.
Reporter: Nur Ali
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu