
Jakarta, metromedia.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meradang dan mengklarifikasi poin penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah tidak sesuainya penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan di Jakarta.
Menurut Heru, saat ini masalah tersebut sudah teratasi.
Persoalan ketidaksesuaian penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan itu dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2023. Meski memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, BPK menyoroti lima permasalah dalam pengelolaan keuangan daerah, salah satunya soal penyaluran bansos itu.
Heru Budi mengakui sempat terjadi ketidaksesuaian data sinkronisasi. Salah satunya di Dinsos soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang tidak sama.
“Dinsos melakukan itu selalu sinkron. Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar bahkan maaf ada yang sudah wafat maka kami sesuaikan,” seloroh Heru Budi usai rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta di Kantor DPRD Jakarta pada Kamis (25/7/2024).
Heru mengklaim data yang dipersoalkan itu saat ini sudah cocok dan akurat.
Mengenai permasalahan bantuan sosial di Disdik DKI Jakarta, Heru menduga itu adalah masalah kartu jakarta pintar (KJP) yang proses pencairannya lama.
“Itu mungkin KJP tadi. Makanya kami update terus. Saya sampaikan (masalahnya) penduduk ada yang keluar masuk,” kata dia.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengetahuan (WTP) atas laporan keuangan Pemrov DKI tahun 2023. Namun, Anggota BPK RI, Ahmadi Noor Supit juga menyodorkan lima poin permasalahan yang salah satu di antaranya adalah adanya data Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan yang tidak sesuai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 BPK masih menemukan permasalahan soal pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Ahmadi.
Sayangnya BPK tidak merinci temuan masalah apa di dalam tubuh Dinsos dan Disdik DKI Jakarta, namun Ahmadi menyatakan, penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta Premi Lasari yang dianggap menguasai ketimpangan itu, saat dihubungi metromedia.id melalui WhatsApp, hingga berita ini dilansir tidak merespon.
Penulis: H. Gamal Hehaitu