
Jakarta, metromedia.id – Gencarnya Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia, tidak kurang dari 695 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) terjaring. Mayoritas “pak Ogah”.
Jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan penjangkauan PPKS selama 1-9 Agustus.
“Penjangkauan PPKS yang dilakukan adalah bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Jakarta, tapi juga sebagai upaya untuk penjangkauan, pendataan, sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi dari Pemprov DKI Jakarta,” sebut Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dari 1-9 Agustus 2024, sebagai berikut:
- Manusia gerobak: 8 orang
- Manusia silver: 1 orang
- Cosplay (kostum badut/boneka/robot): 8 orang
- Gelandangan pengemis: 52 orang
- Pengamen: 66 orang
- Pak ogah (pengatur lalin ilegal): 401 orang
- Ondel-ondel: 4 orang
- Anak jalanan/anak punk: 8 orang
- ODGJ: 9 orang
- Pemulung (manusia karung): 25 orang
- Asongan: 113 orang

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menuraikan, terkait hasil Operasi Bina Tertib Praja tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah diselenggarakan sejak 1 Agustus 2024, terdapat 10 pelanggar yang telah menjalani sidang tipiring.
“Pelanggar terdiri dari Pak Ogah sebanyak 3 Orang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan pengemis, asongan, dan pengamen sebanyak 7 orang melanggar Pasal 40 huruf a,” kata Purba, seraya membeberkan, berdasarkan hasil putusan pengadilan, terdapat satu orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, yang membayar denda Rp 500 ribu. Lalu, dua orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp 200 ribu.
“Selanjutnya ada enam orang tidak sanggup membayar denda sehingga menjalankan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari,” ungkapnya.
Tumbur Purba menjelaskan, terdapat satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.
“Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketenteraman lingkungan,” pungkasnya.
Penulis: H. Gamal Hehaitu