Jakarta, metromedia.id – Putri Presiden ke-4 Abdurrahaman Wahid sekaligus Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan, tindakan DPR RI yang menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan bentuk “korupsi konstitusi”.
Adapun putusan itu memerintahkan agar ambang batas pencalonan atau treshold Pilkada diturunkan dan dihitung sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setiap daerah.
Namun, DPR justru mendadak membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang mementahkan putusan MK, alih-alih melaksanakan putusan itu. “Hal tersebut merupakan bentuk korupsi pada tatanan konstitusi yang berpotensi menciptakan krisis hukum di masa depan,” tandas Alissa, Kamis (22/8/2024).
Alissa menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, semua pihak, baik tingkat pemerintah, legislatif, maupun masyarakat harus menjalankan putusan MK tanpa menempuh upaya lain.
“Tidak menaati putusan MK adalah bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi,” ujar Alissa, seraya meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada. Ia juga mengecam upaya DPR RI mengangkangi konstitusi.
“Membahayakan kedaulatan hukum,” ujarnya. Alissa meminta para elite dan ketua umum partai mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan negara.
Putri Gus Dur yang terbilang vocal itu juga menyerukan seluruh tokoh agama, jejaring masyarakat sipil, elemen mahasiswa, akademisi, buruh dan kelompok masyarakat lain melakukan konsolidasi nasional untuk melakukan konsolidasi nasional. “(Untuk menggalang) upaya penyelamatan demokrasi dan konstitusi,” tukas Alissa.
Ketua Baleg dan Pimpinan Komisi III Temui Pedemo
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akhirnya menemui para demonstran di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/8/2024) pukul 12.05 WIB.
Habiburokhman dan Wihadi berbaju putih dan melepaskan jas yang sebelumnya dikenakannya. Mereka berjalan cepat dengan terus dicecar pertanyaan oleh awak media.
“Saya belum tahu mau ngomong apa sebetulnya,” sebut Habiburokhman kepada awak media. Sebelum menemui para demonstran, Habiburokhman dan Wihadi serta Awiek dikabarkan akan bertemu polisi sebelum menemui demonstran.
Untuk diketahui, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini. Namun, ditunda karena tidak memenuhi Kuorum.
Adapun masyarakat dari berbagai elemen melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR menanggapi soal pembahasan RUU Pilkada yang digadang-gadang mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi. Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK. Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada. Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Reporter: Tim Liputan Metromedia
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu