Jakarta, metromedia.id – Berdasarkan data yang dikumpulkan metromedia.id di tahun 2022 parkir liar di wilayah DKI Jakarta ditaksir bisa meraup keuntungan mencapai angka fantastis, yakni menembus angka ratusan miliar pertahun.
Hal itu pernah disampaikan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor.
Dia memperkirakan parkir liar di Jakarta dapat meraup untung hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Tigor mencontohkan biaya parkir liar di sekitar Grand Indonesia, Jakarta Pusat, mencapai Rp 10 ribu per sepeda motor. Apabila setiap hari ada 5.000 sepeda motor, juru parkir (jukir) dapat meraup untung hingga Rp 50 juta per hari, Rp 1,5 miliar sebulan dan Rp 18 miliar dalam kurun waktu setahun.
“Kalau kita lihat semua kawasan parkir liar di sekitar Grand Indonesia itu banyak sekali dan diisi ribuan sepeda motor. Bisa dibayangkan betapa besarnya pendapatan parkir liar di kawasan sekitar Grand Indonesia. Misalnya saja ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana, pendapatannya ada Rp 50 juta sehari, Rp 1,5 miliar sebulan, dan Rp 18 miliar dalam setahun,” kata Azas dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022) silam.
Azas menyebutkan, fenomena parkir liar di badan jalan Ibu Kota bukanlah rahasia lagi. Bahkan, fenomena ini kerap menimbulkan bentrok antarkelompok ormas, seperti yang terjadi di Kelapa Gading dan Cibubur beberapa tahun lalu.
Menurutnya, terdapat 16 ribu satuan ruas parkir (SRP) liar yang sudah ditutup. Namun, kata dia, dalam kurun lima tahun terakhir, parkir liar di badan jalan kembali menjamur.
Berdasarkan estimasi, bila sehari ada delapan jam efektif parkir dan biaya rata-rata per jam Rp 10 ribu, maka pendapatan parkir liar di Jakarta Rp 10 ribu x 8 jam x 16 ribu ruas parkir adalah Rp 1,28 miliar sehari, sebesar Rp 38,4 miliar sebulan, dan Rp 460 miliar per setahun.
“Jumlah SRP parkir liar di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi. Begitu pula perhitungan satu SRP efektif 8 jam setiap hari di Jakarta adalah hitungan kecil,” ujarnya.
Perlu Sinergi SKPD
Menjamurnya kegiatan parkir liar dan parkir gedung perkantoran di wilayah DKI Jakarta yang tidak mengantongi ijin banyak warga menilai kinerja UP. Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak optimal dalam pengawasan.
Salah satu contoh, terjadi di RS Satya Negara yang bercokol di daerah Sunter Agung Jakarta Utara. RS ini memiliki lahan parkir tak berijin, dan sudah memakan waktu lama.
Bangunan yang bertengger beberapa tahun lalu yang digunakan sebagai tempat parkir mobil dan motor dengan menggunakan system Hidrolik Lift.
Menurut keterangan ketua RW. 018 kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Fajar Budiman, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang tinggal di RT 02, bahwa kegiatan di salah bangunan yang berdiri di dalam komplek kami yakni parkiran kendaraan milik RS Satya Negara dianggap menggangu warga.
“Saya langsung menanggapi keluhan warga melalui Ketua RT. 02 yang bersurat di tujukan kepada saya selalu Ketua RW 018, dimana dalam surat tersebut berisikan hasil keluhan warga karena kebisingan dalam bangunan parkiran milik RS Satya Negara, ” tukas Fajar.
Kepala UP Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, saat dihubungi metromedia.id melalui pesan whatsapp berjanji akan menindak tegas lahan parkir di RS Satya Nagara yang diduga tidak mengantongi ijin.
Ketika disinggung kapan Tim UP Parkir akan diterjunkan ke lokasi, Adji menjawab agar metromedia.id berkoordinasi dengan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelayanan dan Penertiban, Henu Aji.
Sayangnya, Henu ketika dihubungi melalui pesan whatsAapp dan dikontak, Jumat (6/9/2024) hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban. Demikian juga Kasubbag TU Eko Haryanto enggan bertemu dengan berbagai alasan.
Diakui, persoalan adanya parkir liar, dan lahan parkir tak berijin yang memanfaatkan lahan gedung milik pemprov DKI seperti lahan milik Dinas Pendidikan, Kantor KUA yang notabene lahannya milik pemprov DKI tak terpantau optimal. UP Parkir Tak bisa berbuat tanpa ada dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk membantu dalam pengawasan.
Reporter: Aloy/Betok Rawa
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu