
Jakarta, metromedia.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal meniadakan sistem ganjil genap (Gage) pelat nomor kendaraan pada 16 September 2024.
Peniadaan gage ini sehubungan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW.
“Peniadaan sistem gage pada 16 September 2024 bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW,” sebut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Sementara pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 di mana pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Syafrin mengimbau, pengguna jalan tetap berhati-hati saat berkendara. “Pengguna jalan diimbau menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib, dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan,” tukasnya.
Reporter: Betok Rawa/ Roy
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu