
Jakarta, metromedia.id – Dugaan keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gorontalo terus mengundang perhatian publik.
Isu ini merebak setelah munculnya keluhan dari sejumlah pegawai yang merasa hak mereka tak terakomodir.
Keluhan para pegawai tersebut juga diramaikan oleh protes dari berbagai elemen masyarakat, yang menyoroti lambannya respon dari instansi yang memiliki slogan “Ikhlas Beramal” ini.
Desakan agar dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Kanwil Kemenag Gorontalo terus menguat.
Beberapa pihak menuding, keterlambatan pembayaran Tukin ini tak bisa dilepaskan dari indikasi korupsi dan buruknya tata kelola anggaran di lingkungan instansi tersebut.
Para aktivis yang memperjuangkan isu ini menyatakan bahwa masalah tersebut telah berlangsung lama dan memerlukan tindakan tegas dari penegak hukum.
Di tengah kontroversi terkait Tukin, kabar mengejutkan muncul bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Gorontalo, Muflih B. Fattah telah dicopot dari jabatannya.
Langkah tegas ini terindikasi berkaitan dengan masalah pembayaran Tukin yang hingga kini masih tersendat.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas nomor 040299/MA/KP.07/9/2024 tertanggal 30 September 2024, yang menempatkan dr. Mansur Basir sebagai pengganti sementara Muflih. Mansur sendiri menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kanwil Kemenag setempat.
Tindakan tegas juga harus diberikan kepada Kinerja jajaran Kanwil Kemenag DKI Jakarta, khususnya di Bidang Pendidikan Madrasah yang diduga rawan KKN.
“BPK harus punya kecerdasan dan keberanian untuk mengungkap dugaan penyelewengan di Bidang Penmad ini.”
Penulis: H. Gamal Hehaitu