Jakarta, metromedia.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) mulai diselidi. KPK menduga kerugian negara mencapai angka Rp 100 miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” ungkap jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).
Tessa menyebutkan, belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik masih terus melengkapi alat bukti.
“Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” ujarnya.
Sementara, KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10). Kelima saksi itu adlah:
- Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
- Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
- Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)
- Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
- Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” pungkssnya
Reporter: Sandy/ Ozan Koto
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu