Kota Depok, metromedia.id — Dinilai berniat ingin mempermalukan Calon Walikota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) nomor urut 01, dengan menyiratkan isyarat tertentu. Calon Walikota Depok nomor urut 02, Supian Suri yang menyebutkan Imam Budi Hartono sebagai orang yang merekomendasikan pengadaan incinerator.
“Benar, itu dinilai Supian Suri, sangat berniat ingin mempermalukan IBH dengan menyiratkan isyarat tertentu. Jadi, sebenarnya Supian Suri’ lah yang ingin lari dari tanggung jawabnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok saat itu,” ujar Sekretaris DPD Golkar Kota Depok, Dindin Safrudin, Rabu (6/11/2024).
Ia menyebutkan, bahwa data yang dikatakan Supian Suri di salah satu media tentang anggaran 5 Miliar adalah keliru. Namun, dirinya telah mendapat data sebenarnya tentang pengadaan incinerator yang dimaksud.
“Jadi, mesin yang di uji coba di pasar cisalak tersebut aws25, sudah diuji coba 2 pekan dan tidak sesuai spek, jadi dibongkar lagi. Harganya 1.5 M bukan 5 M, jadi jangan melebih-lebihkan begitu,” ucap Dindin.
Ia juga menilai dengan pernyataan Supian Suri sebagai sebuah framing yang menyesatkan. Pasalnya, Supian Suri mengarahkan narasi dengan menyebutkan harganya terlalu mahal 25 M padahal ada yang 5 M, sehingga maindset pembaca seolah-olah pemerintah melakukan pemborosan anggaran.
“Bahkan, dengan gaya bahasanya juga seperti ada yang mengarah untuk membeli yang 25 M itu seperti ada kongkalingkong, lalu belum ada kajiannya jadi perlu dilakukan kajiannya dulu. Ini yang membuat Supian Suri dianggap tidak merealisasikan amanat pimpinan. Lalu dikatakan sudah di uji coba di pasar Cisalak dan gagal. Pernyataannya yang diuji coba yang mana?,” tukas Dindin.
Dijelaskannya, bahwa fakta sebenarnya tentang incinerator di pasar Cisalak yang berada di Kecamatan Cimanggis tersebut. Mesin AWS di coba dipasar Cisalak selama 2 pekan. Setelah 2 pekan, mesin AWS seharga 1,5 M tersebut kembali di bongkar.
“Jadi, untuk saat ini Kota Depok mendapatkan hibah dari pemerintah pusat berupa 3 incinerator, namun masih dalam proses kajian dan kabarnya sudah selesai kajian tersebut,” jelas Dindin.
Ia juga berharap, Supian Suri untuk bertanggungjawab karena saat itu Supian Suri juga menjabat sebagai Sekda Kota Depok, dimana Sekda adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Bahkan juga, Supian Suri dapat dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, karena menuduh IBH dengan data yang tidak benar.
“Justru karena dianggap Supian Suri tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, makanya pak IBH mendorong untuk penyelesaian masalah sampah. Hati-hati Supian Suri bisa dilaporkan ke APH atas pasal pencemaran nama baik,” tandas Dindin.
Sementara itu, pernyataan Dindin juga diamini Cahyo Putranto Budiman, selaku Pemerhati Pembangunan Kota Depok, bahwa apa yang dikatakan Supian Suri itu, merupakan tudingan yang sangat mengerikan.
“Pasalnya, tudingan tersebut menyiratkan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sarat dengan kongkalingkong alias KKN,” tukas Cahyo.
Ia meminta Supian Suri sebagai penuding tidak asal bicara, harus memiliki bukti konkrit dan wajib melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Jangan sampai apa yang diucapkan Supian Suri itu, hanya untuk menarik ‘pelanggan’ saat maju menjadi Calon Kepala Daerah Kota Depok.
“Kalau itu tidak dilakukan, berarti ada 3 kemungkinan. Satu, Supian Suri, asal bunyi, dua Supian Suri tak memiliki bukti dan data yang benar, ketiga Supian Suri ikut menikmati hasil dari pengadaan incinerator yang dimaksud,” pungkas Cahyo.
Menurutnya, bahwa melihat dari cara-cara Supian Suri, berkampanye sebagai Calon Wali Kota Depok yang dinilai kurang elegan. “Jika dibandingkan Supian Suri dengan Pradi Supriatna, Calon Wali Kota Depok pada Pilkada 2019,” tutur Cahyo.
Cahyo juga menilai Pradi Supriatna adalah sebagai politisi ulung, ia bahkan politisi tulen, dewasa dalam berucap dan bersikap.
“Bang Pradi pernah berucap ke saya, sampai hari ini saya jaga integritas saya mas, nggak mau nyerang kelemahan orang. Saya ingin bersaing di treck yang lurus saja dan gak mau mendahului di tikungan,” imbuhnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: H Gamal Hehaitu