Bekasi, metromedia.id – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi dalam waktu dekat kembali bakal melakukan penggeseran pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Rencana tersebut harus diawasi oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya aparat penegak hukum. Pasalnya terindikasi adanya praktik jual beli jabatan.
Informasi yang menguap ke permukaan, Pj Bupati Bekasi menginstruksikan oknum ASN kesayangannya sebagai “pengepul” pundi- pundi rupiah dari pejabat yang ingin rotasi, mutasi, dan promosi.
“Gaya berbasis transaksional seperti ini sudah jadi rahasia umum di Pemkab Bekasi,” ungkap Ketua Institut Kajian Strategis (INKASTRA), Fathur sebagaimana dikutip Bekasiekspres.com, Kamis (14/11/2024).
Fathur membeberkan, nominal mahar yang dipatok untuk satu jabatan bervariasi tergantung posisi jabatannya.
Beredar informasi, tegas Fathur, untuk jabatan eselon 3 dan 2 di SKPD basah dibanderol ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Praktik seperti inilah sebenernya yang menjadi faktor utama penyebab rusaknya tatanan kinerja ASN di Pemkab Bekasi, karena berakibat terjadinya disorientasi kerja. Hampir sebagian besar ASN saat ini tidak lagi bekerja dengan orientasi pelayanan dan merencanakan pembangunan daerah tapi lebih berorientasi mengejar jabatan,” imbuhnya.
Fathur mengaku, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan kritik kepada Pj Bupati Bekasi agar rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi berlandaskan aturan Dik dan Duk (Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan – Daftar Urut Kepangkatan) serta meritokrasi, tapi sepertinya kritikan itu masuk kuping kanan dan keluar kuping kiri.
“Sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Prabowo, di mana salah satunya adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), maka kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) proaktif untuk melakukan investigasi, dan bila perlu lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tukas Fathur.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Kordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI), Abad Abdullah menyebut rencana mutasi, rotasi, dan bahkan promosi yang segera akan dilakukan Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi sudah merebak di lungkungan Pemkab Bekasi.
“Rencana itu sudah menjadi pembahasan sehari-hari pejabat maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Informasi ini bukan isapan jempol belaka, tapi sebuah fakta yang terjadi,” tutur pria yang akrab disebut Abad.
Abad pun menyoal intensitas tinggi mutasi, rotasi, dan promosi yang dilakukan Pj Bupati Bekasi. Padahal, masa jabatannya terbilang singkat.
“Belum lama ini Pj Bupati Bekasi sudah mutasi, rotasi, dan promosi 40 pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Bekas, saat ini kembali segera menggelar lagi. Pak Dedy Supriyadi sebaiknya fokus saja meningkatkan kinerja ASN demi terwujudnya peningkatan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik lagi,” pesan Abad.
Abad mengutarakan kekahawatiran dalam situasi Pemkab Bekasi sedang Pilkada dan masa jabatan Pj Bupati Bekasi yang sangat singkat ini, maka ada oknum – oknum pejabat yang bermain untuk kepetingan pribadi, sehingga indikasi KKN dan gratifikasi sangat kental.
“Saya minta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi dan APH untuk mengawasinya, jangan – jangan sudah ada oknum pejabat yang notabene orang terdekat Pj Bupati sebagai pengepul anggaran dari ASN yang mau dirotasi, mutasi maupun promosi, dan pengepul ini secara gratis utuk naik jabatan, maka bisa saja hal itu terjadi,” tutur Abad, seraya menyatakan, kebijakan yang sama di bulan Oktober 2024 lalu masih menyisakan pertanyaan besar di kalangan temen – temen sosial kontrol, lantaran beberapa pejabat yang mendapat promosi jabatan diduga belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau seandainya Pj Bupati Bekasi kembali akan melakukan rotasi, mutasi, dan promosi dalam waktu dekat ini, maka apakah tidak timbul pertanyaan–pertanyaan di masyarakat. Semua kalangan akan menduga – duga bahwa ini sarat dengan kepetingan politik, atau kebijakan balikin modal,”
pungkas Abad.
Reporter: Manik/ Ivan
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu