Jakarta, metromedia.id – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, baru saja menerbitkan regulasi teranyar tentang penugasan kepala sekolah.
Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 mengatur secara rinci syarat dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Guru yang bercita-cita menjadi kepala sekolah wajib memahami aturan ini agar tidak ketinggalan informasi penting!
Syarat Menjadi Kepsek di Pendidikan Negeri
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin diangkat menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan negeri, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Kualifikasi Akademik: Minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi terakreditasi.
Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
Pangkat: Golongan ruang minimal III/b untuk guru PNS, atau jabatan Guru Ahli Pertama untuk guru PPPK.
Penilaian Kinerja: Hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
Pengalaman Manajerial: Minimal dua tahun di bidang pendidikan, seperti di sekolah, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
Batas Usia: Maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.
Kondisi Fisik dan Mental: Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.
Aturan Khusus: Sertifikat Guru Penggerak Bukan Syarat Mutlak
Keputusan terbaru ini mengakomodasi kondisi di mana daerah menghadapi kekurangan guru bersertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah.
Dalam situasi tersebut, guru yang belum memiliki sertifikat tersebut tetap dapat diundang untuk mengikuti seleksi kepala sekolah dengan mekanisme khusus.
Namun, ada pembatasan masa jabatan untuk kepala sekolah yang diangkat tanpa sertifikat Guru Penggerak, yakni hanya satu periode (4 tahun).
Setelah masa jabatan ini, mereka diwajibkan mengikuti pelatihan Guru Penggerak agar dapat melanjutkan masa jabatan berikutnya.
Syarat Menjadi Kepsek di Swasta
Untuk guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah di sekolah swasta, persyaratannya meliputi:
Minimal pendidikan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah.
Penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
Pengalaman manajerial di sektor pendidikan selama minimal dua tahun.
Batas usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.
Masa Penugasan Kepala Sekolah
Durasi Jabatan: Masa penugasan untuk kepala sekolah di satuan pendidikan negeri adalah empat tahun untuk satu periode, dengan maksimal empat periode atau 16 tahun.
Rotasi Jabatan: Kepala sekolah harus menjalani minimal dua tahun di satu sekolah sebelum dapat dirotasi ke sekolah lain.
Kepala Sekolah Non-Guru Penggerak: Jika diangkat tanpa sertifikat Guru Penggerak, masa jabatan dibatasi hingga guru tersebut memperoleh sertifikasi.
Apa Artinya bagi Guru?
Aturan ini memberikan kemudahan sekaligus tantangan bagi para guru. Di satu sisi, guru yang belum mengikuti program Guru Penggerak tetap memiliki peluang menjadi kepala sekolah.
Namun, mereka tetap didorong untuk mengikuti pelatihan agar memenuhi standar kompetensi yang diharapkan.
Dengan keputusan ini, Dirjen GTK berharap dapat menjawab kebutuhan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah yang kekurangan calon kepala sekolah bersertifikat.
Penulis: H. Gamal Hehaitu