Kota Depok, metromedia.id — Buntut tuduhan dari salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Depok nomor urut 2 Supian Suri – Chandra Rahmansyah, saat
Debat Publik Ketiga Pilkada Kota Depok, yang di siarkan langsung TVRI, di JGU, GDC, Kamis (21/11/2024) lalu, jadi berkelanjutan.
Berawal Supian Suri mengatakan, kalau Walikota Depok, Mohammad Idris mengumpulkan sejumlah pejabat di Pemkot Depok untuk mengarahkan dukungan ke salah satu paslon kepala daerah.
“Karena kemarin saya melihat, baru aja 2 hari yang lalu kalau Pak Wali mengundang memanggil seluruh eselon 2 melalui Bu Nina, tuh ada Bu Nina, pejabat eselon 3, di undang ke ruangan Pak Wali untuk memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 1,” kata
Supian Suri.
Tuduhan Supian Suri tersebut langsung di bantah Walikota Depok, Muhammad Idris, bahwa itu tidak benar, kalau dirinya memberikan arahan kepada pejabat eselon di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Jadi, yang pertama itu tidak benar. Yang kedua itu mungkin ekspresi saja sebagai calon yang pernah dekat dengan saya,” ketus Idris kepada pewarta, Senin (25/11/2024), usai menghadiri giat Deklarasi Pilkada Damai di Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat.
Ia juga meminta bukti atas tuduhan terhadap dirinya terkait yang mengarahkan pejabat, di Pemkot Depok agar memilih salah satu paslon pada Pilkada Depok.
“Yaa disuruh klarifikasi aja. Suruh sampaikan buktinya dan kalau memang buktinya dilaporkan dan ini sebuah pelanggaran kalau memang ada. Silahkan aja itu mengatakan kepada yang bersangkutan,” ucap Idris.
Idris juga menegaskan,vbahwa pihaknya tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Depok dalam Pilkada Serentak 2024.
“Jadi netralitas tetap kita jaga dan juga keseimbangan. Ketika pak Walikota juga memberikan dukungan dan melakukan kampanye juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti itu,” tandas orang nomor satu di Kota Depok itu.
Sementara ditempat terpisah Nina Suzana, selaku Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, itu juga menepis adanya pengumpulan pejabat eselon oleh Walikota Depok untuk mengarahkan memilih salah satu paslon dalam Pilkada Depok 2024.
“Lah’ kalau ketemu Pak Wali, setiap hari juga ketemu Pak Wali. Ngobrol segala macem, segala persoalan kita ngobrol sama pak Wali, masalah Depok, kita juga ngobrol sama Pak Wali. Ga ada lah, ngapain kita ngumpulin-ngumpulin kaya gitu, kurang kerjaan apa?. Kerjaan saya masih banyak,” ujar Nina.
Menurutnya, bahwa ASN itu ada aturannya jadi sudah dipastikan harus netral dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Bahkan, saya sering sampaikan di Apel pagi, sosialisasi ke dinas-dinas, itu selalu saya sampaikan bahwa ASN itu tidak boleh berpolitik, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh dukung mendukung,” tutur Nina.
Dia juga menjelaskan, bahwa jika ada ASN yang terlibat dalam politik, maka pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Depok bersama tim akan memanggil ASN tersebut dan melakukan investigasi.
“Nanti dipanggil oleh BKPSDM dan tim dan ditentukan lah disitu, apakah masuk pelanggaran ringan, sedang atau berat,” jelas Nina.
Nina menegaskan, kalau terkena pelanggaran ringan, lanjut Nina Suzana, sanksinya yang dikenakan adalah teguran pada ASN yang bersangkutan.
“Namun kalau pelanggaran sedang, misalnya sanksinya penurunan, penundaan gaji berskala atau penurunan pangkat. Kalau pelanggaran berat itu saksinya bisa sampai pemberhentian,” Srikandi Kota Depok itu.
Reporter: Mul
Chief Editor: H Gamal Hehaitu