Jakarta, metromedia.id – Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Kamis (28/11/2024) terkait kasus truk tronton maut yang menewaskan dua orang di Lampu Merah Slipi, Jakarta Barat.
“Gelar perkara dilakukan guna mengungkap lebih lengkap peristiwa sopir truk berinisial AZ yang menabrak truk kendaraan hingga menyebabkan dua pengendara tewas,” sebut Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) AKBP Ojo Ruslani kepada metromedia.id di Kantornya bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Pada gelar perkara ini sebut Kasubdit Gakkum yang akrab disapa Ojo, pihaknya sudah menentukan sopir ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dan ditahan dalam insiden tersebut.
Menurut Ojo, truk yang diketahui bermuatan kardus tersebut melaju dari Cikarang (Jawa Barat) dan ke daerah Tangerang, Provinsi Banten.
Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada Selasa pukul 07.00 WIB.
“Saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman.
Dalam gelar perkara, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat Laka maka statusnya menjadi TSK.
“Sopir melanggar pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan mulai hari ini, Kamis 28 November 2024, sopir kita tahan untuk 20 hari kedepan,” beber Ojo.
Penyebab Kecalakaan
Latif menguraikan, menurut keterangan saksi, kejadian berawal ketika pengendara truk yang dikendarai AZ (44) melintas dari arah timur ke barat. Ketika sampai di tempat kejadian peristiwa (TKP), truk tersebut menerobos lampu merah, kemudian mengakibatkan kecelakaan.
“Sebetulnya ini, pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang. Ini kan batasan jam 5.00 WIB sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota, apalagi jalan arteri,” tegasnya.
Mengakhiri bincang- bincang dengan metromedia.id Ojo menuturkan dalam kecelakan tersebut tidak ditemukan bekas rem.
“Untuk meyakinkan bahwa kendaraan laik jalan atau tidak kita akan menghadirkan tim ahli dari Dishub DKI untuk kelengkapan berkas,” pungkasnya.
Penulis: H. Gamal Hehaitu