Jakarta, metromedia.id – Anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, membongkar kecurangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Ia juga meminta supaya SIM dan STNK berlaku seumur hidup.
Sarifuddin Sudding blak-blakan mengungkap alasannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.
Dalam rapat itu, juga dibahas SIM dan STNK.
Legislator mengusulkan, masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan SIM dan STNK, alias berlaku seumur hidup.
Sarifuddin Sudding mengaku, pihaknya pernah membahas terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Khususnya, perpanjangan SIM, STNK dan TNKB.
“Kalau lihat realisasi atau target dari perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini tidak seberapa. Tapi, terkadang ini membuat masyarakat dalam hal perpanjangan ini mengalami hambatan-hambatan. Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” tandas Sudding, Rabu (4/12/2024).
Sudding menyatakan, ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat.
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, cukup sekali,” kata Sudding menekankan.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, SIM cukup dilubangi hingga maksimal tiga kali.
Masyarakat perlu menunggu lagi sekian tahun, baru bisa membuat SIM lagi.
“Jangan ada perpanjangan, supaya meringankan beban masyarakat dalam kondisi yang sedang susah ini. Dalam forum ini saya minta kembali dikaji ulang,” imbuhnya.
Sarifuddin membeberkan bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya untuk kepentingan vendor atau pengusaha.
Bukan untuk mengejar target PNBP.
Saat ini, aturan yang berlaku adalah SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jika lewat sehari saja dari masa berlaku, maka pemilik SIM tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM dengan mekanisme bikin baru.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengungkap adanya ladang bisnis di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ia menemukan dugaan praktik makelar dalam pengadaan barang dan jasa di Korlantas.
Sosok Anggota Komisi III DPR RI periode 2024-2029 dari dapil Sulawesi Tengah ini berani hadapi Korlantas.
Sarifuddin Sudding lahir lahir 6 Agustus 1966 di Batusitanduk, Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan.
Singgung Praktik Makelar
Diberitakan sebelumnya, Mantan kader Partai Hanura yang kini anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengungkapkan adanya dugaan praktik makelar dalam pengadaan barang dan jasa di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam rapat bersama Kepala Korlantas Irjen Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024), Sudding menyebut sosok bernama Panji yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Ada juga makelar-makelar di sana yang bermain terkait pengadaan ini, sebutlah namanya Panji. Itu terkenal sekali di Korlantas, siapa ini Panji? Cukup banyak laporannya,” ungkap Sudding, seraya menyoroti banyaknya informasi yang diterimanya mengenai pengadaan di Kepolisian.
Ia menilai ada barang-barang yang belum dibutuhkan di Korlantas tetapi sudah diadakan. “Ini yang banyak memainkan masalah pengadaan, sehingga terkadang tidak sesuai spesifikasi tetapi tetap diadakan karena ada kedekatan-kedekatan, dekat dengan Pak Aan atau siapa di sana? Saya tidak tahu ini orang ini. Banyak laporan ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pria asal Sulteng ini juga mengkritik pengadaan kendaraan yang dilakukan oleh Staf Kapolri Bidang Logistik.
Ia menegaskan bahwa ada kendaraan-kendaraan polisi yang hingga kini belum didistribusikan ke satuan di daerah.
“Sedapat mungkin ini jangan menjadi barang rongsokan, karena kalau kendaraan-kendaraan ini ditinggal lama, bisa jadi rongsokan dan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal,” imbuhnya.
Dibantah Kakorlantas
Menanggapi tudingan Sarifuddin Sudding, Kakorlantas Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa proses pengadaan barang di Korlantas telah dilakukan secara terbuka.
Ia juga mengundang Komisi III DPR untuk memantau proses lelang pengadaan barang tersebut. Aan membantah adanya sosok makelar bernama Panji yang disebutkan Sudding.
“Jadi mungkin ada sosok mister P, tapi kalau kita lihat dari data-data yang ada, dari pekerjaan-pekerjaan itu, semua didasari pada transparansi. Itu mungkin Pak Sudding,” jawab Aan.
Usai rapat, Aan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa sosok Panji yang dimaksud sebagai makelar pengadaan barang.
“Ya enggak tahu juga mister P ini. Yang jelas pengadaan barang di kita ini sudah terbuka untuk umum,” tukasnya.
Reporter: Iz/ mul
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu