Tangsel, metromedia.id –
Tempat pengelolaan sampah (TPS) ditengarai tak berizin beroperasi di belakang Pasar Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, sudah berjalan selama 2 tahun. Dugaan praktik pungli mewarnai aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan catatan metromedia.id, TPS tersebut sempat dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Minggu (08/12/2024). Namun, dugaan praktik gelap dalam aktivitas pengelolaan sampah masih berlangsung dalam aktivitasnya. Salah satunya, kegiatan pembuangan residu atau sampah yang tak memiliki nilai ekonomis ke daerah lain.
Diketahui, mekanisme bisnis sampah ilegal ini terbilang sederhana dan menjanjikan. Pengelola berperan sebagai penyedia jasa pengangkut sampah yang bekerjasama dengan warga kompleks perumahan elite yang terletak di Serpong Utara. Setiap bulannya, pengelola dibayar sebesar Rp20 sampai Rp30 juta atas jasa pengangkutan.
Sampah-sampah dari kawasan permukiman elite diangkut dengan truk-truk besar menuju lokasi pembuangan yang terletak di Bantaran Sungai Cisadane. Di lokasi itu, sampah dipilah untuk diambil yang bernilai ekonomis oleh para pemulung di sana.
Oleh pemulung, hasil pemilahan sampah dijual kepada pengelola limbah yang mempekerjakannya. Per kilonya, dihargai Rp200 perak. Sistem pembayaran penjualan sampah tersebut, diakumulasikan per minggunya.
Rata-rata sampah yang dapat diniagakan yaitu sampah berupa plastik. Setelah membeli sampah tersebut dari pemulung, pengelola akan menjualnya kepada perusahaan pengolah limbah dengan harga Rp400 perak per kilonya.
Kemudian, untuk sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis atau residu dibuang ke TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang. Untuk membuang residu, pengelola tempat sampah di Tangsel itu harus mengeluarkan biaya senilai Rp500 ribu per ritase. Pungutan itu tak didasari aturan pemerintah.
Uang pelicin itu diduga diberikan kepada oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melalui perantara yang merupakan orang dekat pengelola TPS ilegal tersebut.
Untuk mengelabuhi kecurigaan publik terhadap pembuangan sampah ilegal tersebut, pengiriman dilakukan dengan menggunakan armada milik pemerintah daerah untuk membuang sampah ke TPA Rawa Kucing.
Menurut keterangan sumber yang merupakan sejumlah pengelola TPS tersebut, hanya TPA Rawa Kucing yang berhasil dilobi untuk dapat menampung residu. Aktivitas pembuangan residu sudah dilakukan beberapa kali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, pihaknya tidak mengizinkan pengiriman sampah dari luar daerah ke TPA Rawa Kucing.
“Sepanjang yang saya tau, sampah yang diizinkan masuk TPA Rawa Kucing adalah sampah yang berasal dari Kota Tangerang,” ujar Wawan dikutip Akurat Banten pada Selasa (10/12/2024).
Meski demikian, kata Wawan, pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan pungutan liar yang melibatkan pegawainya.
“Jika benar, akan kita tindak oknumnya,” tegas Wawan.
Wawan berjanji, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel bakal turut mengawasi secara ketat aktivitas tempat pengelolaan sampah ilegal tersebut usai dilakukan penyegelan.
Sementara, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi menyebut, pengawasan itu dilakukan guna mengantisipasi adanya aktivitas ilegal kembali di area tempat pengelolaan sampah itu.
Jika dalam pengawasannya ditemukan adanya aktivitas yang melanggar, maka sanksi pidana akan disangkakan kepada para pengelola.
“Nanti ada ancaman pidana di situ,” tukasnya.
Reporter: *Bendoz/ Dori*
Chief Editor: _H. Gamal Hehaitu_