JAKARTA, METROMEDIA.ID – Aroma mutasi posisi Kepala Madrasah Negeri Kanwil Kemenag Provinsi Jakarta mulai berhembus. Diharapkan rencana itu jauh dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sesuai dengan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang mengatur hak dan tugas ASN.
Kepala madrasah adalah seorang tenaga fungsional guru yang bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Kepala madrasah juga memiliki beberapa tugas, di antaranya: Menyusun rencana kerja jangka menengah dan tahunan, Mengembangkan kurikulum, Menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan, serta Menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, dan dokumen akademik lain.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur hak dan tugas ASN, di antaranya:
ASN bertugas sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. Mereka harus menjalankan tugasnya dengan profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dari data yang dikumpulkan METROMEDIA.ID, ada sejumlah kepala madrasah negeri yang sudah pensiun otomatis posisi Kepala Madrasah itu banyak yang kosong.
Sejumlah kekosongan itu yang diduga mejadi alasan bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jakarta akan menggelar mutasi yang ditengarai hanya sebagai Tour of Duty.
Peraturan Menteri Agama (PMA) mengatur syarat-syarat menjadi kepala madrasah. Salah satu PMA yang mengatur hal ini adalah PMA Nomor 24 Tahun 2018.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah:
1. Beragama Islam
2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an
3. Memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma empat
4. Memiliki sertifikat pendidik
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 9 tahun di madrasah pemerintah atau 6 tahun di madrasah masyarakat
6. Berusia maksimal 55 tahun saat diangkat
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin
9. Memiliki nilai prestasi kerja dan kinerja guru minimal baik dalam 2 tahun terakhir
Ditelisik dari PMA tersebut tidak ada persyaratan bahwa menjadi Kepala Madrasah harus dan wajib mengikuti assesment. Assesment ditengarai hanya merupakan Kebijakan pimpinan di Kantor Wilayah Kemenag Jakarta.
Sementara, masa jabatan kepala madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017, yaitu paling lama 4 tahun. Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan yang berlaku.
LARANGAN MUTASI PEGAWAI YANG BELUM DUA TAHUN MENJABAT
Peringatan bagi para pimpinan yang suka memutasi pegawainya tanpa alasan jelas. Padahal UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.
UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.
Jika dalam praktiknya, Kanwil Kemenag Jakarta tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke KPK dan Kejaksaan atau langsung ke Menteri Agama Nasaruddin Umar yang juga berjanji akan menelusuri hal tersebut walau hanya dengan surat kaleng.
“Bagi kepala madrasah yang merasa terbebani oleh Kepala Bidang Penmad Kanwil Kemenag Jakarta, tidak usah takut untuk lapor ke KPK, Kejaksaan dan Menteri Agama.”
METROMEDIA.ID akan memantau proses mutasi kepala madrasah yang hembusannya bakal digelar setelah HAB Kemenag ke 79, pada 3 Januari 2025.
Penulis: H. Gamal Hehaitu