JAKARTA, METROMEDIA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sepanjang 2024, mereka berhasil menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat (dumas).
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim, dalam laporan kinerja di hadapan Menteri Agama. Dari total dumas tersebut, sebanyak 729 laporan dikonfirmasi dan memenuhi kualifikasi untuk ditindaklanjuti.
“Sepanjang 2024, terdapat 906 pengaduan ke Itjen dan 100 persen pengaduan tersebut telah berhasil ditindaklanjuti,” ungkap Faisal dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025).
Hasil dari penyelidikan mendalam terhadap dumas tersebut menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai Kemenag. Mulai dari dugaan PENYALAHGUNAAN WEWENANG, KORUPSI/PUNGLI, hingga pelanggaran kepegawaian lainnya yang ancaman hukumannya termasuk pelanggaran disiplin berat.
Atas temuan tersebut, Itjen merekomendasikan 154 hukuman disiplin (Hukdis). Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Agama untuk terus melakukan bersih-bersih di lingkungan Kemenag.
Kemenag juga mencatat peningkatan signifikan dalam penggunaan kanal pengaduan digital melalui aplikasi Pusaka Super Apps. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kemenag.
“Ini artinya kita telah berhasil menjadikan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Karenanya, ke depan kita akan terus memperkuat integrasi sistem dengan berbagai platform teknologi untuk memastikan akses yang lebih luas dan mudah bagi masyarakat,” pungkas Faisal.
Sikap tegas Irjen Kemenag RI patut diapresiasi dan diacungi jempol, namun sikap tegas terhadap pejabat yang MENYALAHGUNAKAN WEWENANG, KORUPSI dan PUNGLI itu, harus menyisir ke Kanwil Kemenag Jakarta khususnya Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad).
Penulis: Gamal Hehaitu