
JAKARTA, METROMEDIA.ID – Sedikitnya 17 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam digaruk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
di Pluit Timur, Jakarta Utara, pada Ahad (5/1/2025). Belasab WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah di Pluit Timur, Jakarta Utara.
Klinik bermasalah itu diketahui beroperasi sejak tahun 2018. “Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” sebut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Media Center Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Yuldi membeberkan, hasil investigasi di lokasi menemukan bahwa 17 orang tersebut terdiri dari dokter, tenaga medis, konsultan kecantikan, staf marketing, dan penerima tamu.
Dikabarkan, bahwa klinik bedah kecantikan ini memiliki tarif biaya operasi mulai dari Rp 7-50 juta. “17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor,” tandas Yuldi, seraya menyebut, mereka terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” tukasnya. Terakhir, Yuldi mengaku, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.
Reporter: Alya/Lucy
Editor: H. Gamal Hehaitu