
MALUT, METROMEDIA.ID – Pernyataan keras Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar soal bersih- bersih di tubuh Kemenag, belum “kering” dari lidahnya, namun ada pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara, nekat melakukan dugaan praktek pungutan liar (Pungli) seputar penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN).
Aksi demikian dibuktikan dari sejumlah surat pernyataan dari pelamar ASN dan kwitansi yang dibubuhi materai 10,000.
Dugaan pungli penerimaan ASN di Kementerian Agama (Kemenag), diduga oleh aktor utama yakni pejabat esellon II dan III,
Bukti yang dikantongi Media Brindo Grup (MBG), korban menyetorkan uang tunai senilai Rp 60 juta kepada oknum pegawai Kakanwail Agama Provinsi Maluku Utara Muslim Fadel, dengan perjanjian korban akan diangkat sebagai ASN di Kemenag. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan korban.
Dalam surat pernyataan tertanggal 7 Desember 2023, korban memberikan Rp 25 juta ke seseorang bernama Aji. Dari setoran puluhan juta ini, korban dijanjikan untuk diangkat sebagai ASN Kemenag Maluku Utara.
“Dalam surat perjanjian ini ditulis detail pemberian uang itu dari siapa untuk siapa. Uang Rp 25 juta diantar langsung dirumah Pak Aji di Kelurahan Bastiong. Yang antar doi (uang) itu korban deng seseorang bernama Muslim Fadel,” Ungkap sumber terpercaya, Senin (13/10/2024).
Hasil penelurusan awak media ditemukan, ada terduga pelaku lain selain empat ASN yang sebelumnya diperiksa Tim Itjen Kemenag RI baru-baru ini.
“Jadi bukan cuman empat tapi lebih dari itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Reporter: Muhajir
Editor: Gamal Hehaitu