
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Buntut layanan Transjakarta (Bus Way) sering terlambat, terutama dalam hal waktu tunggu antarbus atau headway, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) harus rela kena sanksi denda sebesar Rp 3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jakarta pada tahun 2024.
“Dari Rp 3,2 miliar denda kami di 2024, Rp 1,7 miliar terkait headway,” sebut Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Welfizon Yuza di Halte CSW, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Denda yang diterapkan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Berdasarkan Pergub tersebut, waktu tunggu atau headway untuk Bus Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT diatur berbeda.
Untuk layanan BRT, selama jam sibuk, waktu tunggu antarbus selambat-lambatnya lima menit. Sementara, pada jam non-sibuk, waktu tunggu maksimal 10 menit. Sedangkan untuk bus Non-BRT yang beroperasi di luar koridor utama, waktu tunggu selama jam sibuk adalah 10 menit dan 20 menit pada jam tidak sibuk.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Transjakarta dinilai belum memenuhi standar waktu tunggu yang ditetapkan Pergub, sehingga dikenakan denda.
“Denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai,” tutur Welfizon, seraya mengeklaim, pihaknya akan memperbaiki kinerja agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan, termasuk memastikan ketepatan waktu tunggu antarbus. “Kami punya dua alat ukur yang tentu menjadi alat ukur productivity. Meskipun sebenarnya dalam Pergub itu tidak ada aturan karena Pergub prinsip PSO (public service obligation), kita adalah cost recovery,” tukas Welfizon.
Reporter: Alya Hehaitu/ Daus
Editor: Gamal Hehaitu