
JAKARTA, METROMEDIA.ID – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus berinovasi. Salah satunya, segera memberlakukan Sistem Pemberitahuan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Inovasi baru yang disebut “Aplikasi Cakra Presisi” ini digenjot untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat.
Pada kesempatan itu hadir Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani, Wadir Lantas AKBP Argo dan Kompol Bambang dalam jumpa pers.
”Aplikasi Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas PMJ untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui Whatsapp dan Email kepada pelanggaran lalu lintas,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (17/01/2025).
Menurut Latif, notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. “Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” tuturnya.
Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.
Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id). Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.
Dirlantas PMJ menegaskan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir. Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat.
Sebagai langkah antisipasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” tukas Latif Usman.
Reporter: AlFaiz/ Daus/ Alya
Editor: Gamal Hehaitu