
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Secara keroyokan anggota DPRD DKI Jakarta, mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera membatalkan gagasannya terkait persyaratan minimal nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Anggota legislator yang ikut meneorong kebijakan Disdik itu termsuk Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Apakah akan dinaikkan?
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menegaskan nilai akademik tidak bisa menjadi patokan anak dalam berprestasi. Sebab, anak-anak memiliki prestasi di bidang masing-masing.
Justin khawatir, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.
“Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda,” cuitan Justin dalam laman DPRD DKI Jakarta dikutip Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, hal senada juga ditegaskan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak menjadikan nilai anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.
“Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” tandasnya.
Wacana Penetapan Nilai Minimal 70 Bagi Penerima KJP digulirkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko. Menurutnya, adanya wacana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima KJP Plus. Syarat itu berupa nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.
“Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” ungkap Sarjoko dalam Antara, dikutip Rabu (5/2/2025).
Ia memaparkan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua tahun 2024 yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.
“Nilai yang berada di bawah 70 oleh karena itu menjadi bagian menumbuhkan motivasi belajar bagi para siswa untuk mendapatkan prestasi lebih baik,” tukasnya.
Reporter: Alya
Editor: Gamal Hehaitu