
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat baru- baru ini menertibkan kendaraan odong-odong yang melintas di wilayah Jakarta Pusat. Penertiban itu dilakukan lantaran kendaraan tak memenuhi standar keamanan.
Dikutip dari media sosial Instagram @dishubdkijakarta pada Ahad (16/2/2025), penertiban dilakukan pada Sabtu (15/2). Giat itu bekerja sama dengan Satlantas Polres Jakarta Pusat.
“Target penertiban ini adalah kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan umum dan tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain,” tulis akun tersebut.
Selain tidak memenuhi standar keselamatan, kendaraan odong-odong itu juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak sehingga jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak akan mendapatkan santunan asuransi Jasa Raharja.
Penertiban kendaraan odong-odong ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
“Selanjutnya kendaraan odong-odong yang terjaring dalam penertiban tersebut dibawa ke polsek lapangan banteng dan bagi penumpang diarahkan petugas untuk kembali ke rumah masing-masing menggunakan angkutan umum yang sudah disediakan oleh petugas,” tukasnya.
Penulis,: Gamal Hehaitu