
BEKASI KOTA, METROMEDIA.ID –
Lantaran curiga Kejari belum menunjukan keseriusan dalam penanganan kasus alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023, massa aksi yang terdiri dari LSM Jeko, LSM Trinusa dan juga mahasiswa PMII Universitas Pertiwi, merangsek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan itu kembali menggelar aksi unjuk rasa, pada Senin (24/2/2025).
Sayangnya, Kepala Kajari Kota Bekasi tidak bersedia menemui massa aksi, hanya perwakilan yang menjelaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang disinyalir berjamaah tersebut.
Kordinator aksi Muhamad Ali mengungkapkan, pihaknya datang lagi ke kantor Kejari Kota Bekasi karena melihat lambannya penanganan kasus alat olahraga tahun 2023 ini.
“Kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora yang sudah memakan waktu dua tahun tak kunjung menemui titik terang. Padahal dalam undang-undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukum nya ditindak pidana,” tandas Ali, seraya menyatakan, lama nya penanganan kasus tersebut akan berdampak banyak asumsi liar di masyarakat.
“Jangan sampai kita mempunyai asumsi-asumsi liar bahwasanya ada dugaan pihak Kejari bermain mata dalam kasus ini,” ucap Ali.
Dalam kasus korupsi alat olahraga, ungkap Ali, pihaknya mendapatkan info bahwa yang ditumbalkan untuk ditetapkan tersangka adalah bawahan ex kepala Dispora. Padahal sudah jelas dengan bukti bukti A1 yang sudah diserahkan ke pihak Kejari ada keterlibatan ex mantan Kadispora dalam kasus korupsi alat olahraga di Dispora kota Bekasi.
Ali mengutarakan, dalam kesaksian di aksi tadi dari pihak Pidsus Kejari kota Bekasi dan juga kasi Intel mengatakan, bahwasanya Kejari akan mengusut tuntas dari bawah sampai atas dan dalam waktu 2 bulan sampai 3 bulan akan diumumkan penetapan TSKnya.
Ali membeberkan, berdasarkan audit dari Inspektorat kota Bekasi dan surat juga dari Pemkot Bekasi, bahwasanya ada kerugian negara senilai Rp5 milyar dan baru dibayar tahap pertama senilai Rp132 juta lebih. Namun di tahap kedua belum ada pengembalian, maka dari itu sudah wajib hukum nya itu dipidanakan sebab sudah melanggar undang-undang tentang korupsi.
“Dugaan perhitungan ulang yang di lakukan oleh itko akan dipolitisasi, dugaan adanya tumbal dalam penetapan tersangka harus dibuktikan dengan keterbukaan pada saat di pemeriksaan ex Kadispora dan wajib hukumnya Kejari kota Bekasi menjawab dan membuktikan dugaan atas keterlibatan Forkompinda,” celetuk salah satu pengunjuk rasa Nanda Ginanjar.
Kasus ini bergulir dari tahun 2024 dan pengadaan nya pun pada tahun anggaran 2023 ,yang sampai saat ini tidak jelas perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora, PPK dan Dirut perusahaan pemenang proyek nya.
“Kami melampirkan sejumlah bukti dari hasil investigasi kami seperti, bukti transfer, Screenshot, foto-foto Pertemuan dan Vidio serta rekaman Investigasi dengan beberapa RW di Kecamatan Bekasi Utara,” tandas Nanda, seraya menemukan adanya pemalsuan stempel RW, menerima (bukan RW yang menerima) dan juga nomor telpon yang dimasukkan adalah nomor telpon orang orang terdekat mereka.
“kami mendesak kejaksaan Negeri kota Bekasi harus segera menangkap mantan KaDispora kota Bekasi Zarkasih yang diduga kuat terlibat kasus korupsi alat olah raga tahun anggaran 2023, yang dimana bukti bukti sudah terang benderang diserah kan ke pihak Kejari kota Bekasi,” pungkasnya.
Reporter: Silvia/ Slamet
Editor: Gamal Hehaitu