
KOTA BEKASI, METROMEDIA.ID –
Apotik di Jl. Mandor Demong Mustikasari Bekasi Kota, digerebek Babinsa dan sejumlah tokoh masyarakat setempat lantaran disinyalir menjual obat-obatan terlarang (Daftar G).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun metromedia.id dari warga setempat, di TKP terpantau sering terjadi transaksi jual-beli obat obatan yang dilarang diperjual belikan secara bebas.
Obat yang tergolong daftar G seperti; Tranadol, Tri X, dan Obat Kuning sangat berbahaya dikonsumsi.
“Bisa membuat mereka hilang kesadaran alias mabuk,” sebut salah seorang warga yang namanya tidak dipublikasikan, pada Ahad (9/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, lokasi yang menjadi tempat nongkrong anak muda itu sudah lama dipantau masyarakat yang merasa resah dengan keramaian di toko obat tersebut.
Alhasil, warga dan tokoh masyarakat setempat melaporkan hal tersebut ke aparàt. Sekitar pukul 22.00 WIB, toko obat itu digerebekn oleh babinsa.
Sayangnya, hanya penjaga toko yang baru diketahui bernama Muhazir, warga Aceh. Ia diboyong ke Mapolsek Bantargebang untuk dimintai keterangan.
Polisi menyita; Obat Kuning sebanyak 450 butir, Tramadol 172 butir, Tri X 96 butir, HP merk Resmi warna putih hitam, dan uang tunai Rp330.000.
Reporter: Silvia Yunus
Editor: Gamal Hehaitu