
KOTA BEKASI, METROMEDIA.ID –
Nasib Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Agus Budiyanto, di ujung tanduk. Pasalnya, salah satu lurah di Kota Bekasi ini terbilang nekat mengajukan proposal sumbangan pengadaan air conditioner (AC) kepada seorang pengusaha kasur. Permintaan Lurah Agus itu menjadi sorotan publik setelah unggahan dari pengusaha tersebut viral di media sosial.
Sikap lurah yang ditengarai mencoreng nama Pemkot Bekasi itu hinggap di telinga Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran aturan dalam permintaan sumbangan tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Tri, seraya menyatakan bahwa seluruh kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau mekanisme resmi lainnya.
“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” tegasnya.
Tri memastikan, Pemkot Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, ia mewanti- wanti bahwa kontribusi tersebut harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami mengapresiasi niat baik dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” sergahnya.
BKPSDM PANGGIL LURAH
Hebohnya, unggahan pengusaha bernama Eckha Luphcats Moslemorphosis mempertanyakan tindakan Kantor Kelurahan Jatiraden yang sering meminta sumbangan kepada perusahaannya.
Terkai hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Eckha juga menyindir seharusnya instansi pemerintahan memiliki anggaran sendiri untuk keperluan kantor dan tidak meminta bantuan dari warga.
“Cuma dipikir-pikir kok eneg aja, ini sekelas pemerintahan kenapa jadi minta sama rakyatnya? Tentu mereka udah ada anggarannya loh ya dari negara. Mesti lapor ke mana sih ini? Gua yakin ini permainan mereka buat korup,” takasnya.
Dalam unggahan tersebut, diketahui Proposal ditandatangani Lurah Jatiraden, Eckha juga membeberkan foto proposal sumbangan yang dikirim oleh Kelurahan Jatiraden. Selain ditandatangani langsung oleh Lurah Jatiraden, Agus juga berkop surat resmi dengan alamat kantor di Jalan Camar, RT 03 RW 07, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Termaktub
pada Proposal itu, Kantor Kelurahan Jatiraden telah menempati gedung baru yang luas, namun masih kekurangan sarana dan prasarana, termasuk AC. Oleh karena itu, kelurahan mengajukan permohonan bantuan kepada perusahaan milik Eckha.
“Maka berkaitan dengan hal tersebut di atas, guna menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin,” demikian isi proposal tersebut.
BKPSDM PANGGIL LURAH
Untuk klarifikasi Menanggapi polemik ini, Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, berjanji akan segera memanggil Agus Budiyanto untuk dimintai klarifikasi. “Kami akan memanggil lurah sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan, untuk diminta klarifikasi dan keterangannya,” tandas Henry.
Disinggung mengenai kepindahan Kantor Kelurahan Jatiraden sebagaimana tertulis dalam proposal, Henry tidak memberikan jawaban pasti. Ia menyatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu.
“Kami akan klarifikasi dulu, agar mengetahui maksud dan tujuannya sehingga informasinya utuh tidak setengah-setengah,” pungkasnya.
Reporter: Silvia Yunus/Daus
Editor: Gamal Hehaitu