
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menganggap dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam perkara suap serta perintangan penyidikan terlalu dilebih-lebihkan dan tak memiliki kejelasan pasal pidana pokok.
“Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas,” ungkap Oegroseno kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Eks Kapolda Sumut itu menyebutkan pasal yang dipakai KPK dengan menyatakan Hasto menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan penyuapan, sangat sulit dibuktikan.
“Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan, karena enggak ada orang menyuap lapor polisi, tidak ada. Ini pasal yang aneh,” ujar Oegroseno, seraya menegaskan, sebagai pihak yang lama berkecimpung di penyidikan mengaku malu melihat dakwaan KPK dengan terdakwa Hasto.
“Jadi, selama saya menjadi penegak hukum, baru melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti sekarang ini. Sangat malu, lah, kita,” tandasnya.
Terlebih lagi, tutur Oegroseno, KPK yang belum menyidangkan perkara Harun Masiku, tetapi langsung menjerat Hasto. Menurutnya, perkara Harun itu yang sebenarnya bisa menjadi kasus pokok bagi KPK dalam menjerat Hasto.
“Pasal pokoknya Harun Masiku saja belum disidangkan dan kalau pun Harun Masiku disidangkan, pasalnya apa juga tidak jelas,” sergahnya.
Toh, bebernya, dakwaan dari KPK terhadap Hasto banyak menyalin perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga dianggap memalukan.
Oegroseno berpendapat sangat tak masuk akal mendaur ulang perkara lama yang sudah memiliki putusan bersifat inkrah untuk terpidana Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri.
“Seharusnya tidak bisa (mendaur ulang perkara yang sudah inkrah). Sudah selesai. Kenapa tidak proses dahulu. Kalau dianggap dahulu merintangi, diproses yang dahulu. Kan, setelah 2019 ke 2025. Sangat tidak masuk akal,” tukasnya.
Penulis: Gamal Hehaitu