
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat syarat penerima bantuan sosial (bansos). Penerima bansos nantinya adalah mereka yang minimal telah menetap di Jakarta selama 10 tahun secara kontinu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, Rabu (2/4/2025)
Dipaparkan, ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Budi menegaskan aturan ini ditujukan agar warga dari luar Jakarta tidak datang ke Jakarta hanya demi bansos. Pemprov ingin menjamin Jakarta menjadi daerah yang aman dan nyaman.
“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” sebut Budi, seraya menyatakan beban Jakarta sudah berat, seperti permukiman padat, masalah sampah, dan kemacetan. Ia mengutarakan Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tak makin terbebani.
“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta memiliki keahlian tetap. Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan para pendatang jika hendak mengadu nasib di Jakarta. Pramono mengatakan Jakarta sudah mempersiapkan diri menyambut para pendatang.
“Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta dalam kondisi yang seperti ini. Tanpa menutup mata kan beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu Jakarta pasti mempersiapkan diri,” kata Pramono Anung usai halalbihalal di rumah Megawati Soekarnoputri, Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3).
“Saya dan Bang Doel (sapaan populer Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi justicia ya. Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapapun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek,” tegasnya.
1. Tujuan Aturan Baru bagi Penerima Bansos
Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada warga Jakarta yang telah lama berdomisili dan berkontribusi di ibu kota. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada warga dari luar daerah yang datang ke Jakarta hanya demi mendapatkan bansos.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi warga Jakarta yang telah lama menetap serta turut serta dalam pembangunan kota. Dengan pembatasan ini, diharapkan distribusi bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan tidak membebani anggaran daerah.
2. Mengurangi Beban Jakarta sebagai Kota Metropolitan
Jakarta sebagai kota dengan populasi terbesar di Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperti kemacetan, kepadatan penduduk, hingga permasalahan lingkungan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pendatang yang datang ke Jakarta memiliki tujuan yang jelas, bukan hanya sekadar mencari bantuan sosial.
Pemprov DKI juga mendorong agar calon pendatang memiliki keterampilan dan keahlian yang dapat memberikan kontribusi bagi kota. Dengan demikian, mereka dapat berperan dalam pembangunan Jakarta menuju kota global dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
3. Penyambutan Pendatang dengan Syarat yang Lebih Jelas
Meskipun aturan mengenai bansos diperketat, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta. Namun, mereka diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keterampilan yang dapat membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di ibu kota.
Pemprov DKI menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan operasi justicia terhadap pendatang.
Sebagai gantinya, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan memastikan bahwa setiap warga yang tinggal di Jakarta memiliki identitas resmi. Hal ini dilakukan demi menciptakan sistem kependudukan yang lebih tertata dan menghindari permasalahan sosial di kemudian hari.
4. Harapan Jakarta Menuju Kota Global yang Berkelanjutan
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar Jakarta dalam menghadapi perubahan statusnya setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Dengan populasi yang terus meningkat, pemerintah ingin memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh penduduknya.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi hak pendatang, tetapi lebih kepada menjaga keseimbangan kota agar tetap kondusif. Dengan peraturan yang lebih terstruktur, Jakarta dapat terus berkembang sebagai pusat ekonomi dan bisnis, sekaligus memberikan kesejahteraan bagi warganya yang telah lama menetap dan berkontribusi.
Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini agar tetap relevan dengan perkembangan sosial dan ekonomi di Jakarta. Warga diimbau untuk mengikuti perkembangan aturan ini agar dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
Reporter: Daus Botak/ Dayat Aziz
Edotor: Gamal Heh