Jakarta, metromedia.id – Persiapan pengadaan barang dan jasa layanan jamaah haji 2024 M/1445 H di Arab Saudi yang transparan dan akuntabel, Kementerian Agama (Kemenag) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid menyebutksn, kerja sama dengan KPK dan LKPP ini bertujuan agar pengerjaannya lebih transparan dan akuntabel serta terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Proses penyediaan sesuai dengan regulasi dan terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Subhan Cholid di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023, dikutip dari Haji.kemenag.go.id.
Sementara Kasatgas 3 Direktorat Monitoring KPK Kunto Ariawan menyatakan, Kemenag perlu mewaspadai titik-titik rawan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini, antara lain adanya intervensi-intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin dimenangkan dalam proses pengadaan.
“Adanya potensi untuk dimenangkan salah satu vendor yang nanti akan dipilih oleh kementerian yang melaksanakan pengadaannya,” ungkap Kunto Irawan, seraya menegaskan, yang perlu diwaspadai mengenai pemilihan pemenang. Jika penyedia tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan agar tidak dipilih jadi pemenang.
“Jadi kalau ternyata tidak memenuhi syarat yang standarkan atau yang ditetapkan oleh Kemenag harusnya tidak dipilih,” tukasnya.
Sementara KPK mengapresiasi Kemenag karena telah mengimplementasikan rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kemenag pada kurun waktu 2020 hingga 2022.
Salah satu yang disiapkan adalah aplikasi pengadaan barang dan jasa yang diberi nama SEPAKAT atau Sistem Elektronik Pengadaan Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi.
“Sesuai rekomendasi KPK, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah membangun aplikasi pengadaan barang dan jasa yang diberi nama Sepakat. Melalui aplikasi ini, proses pengadaan barang dan jasa bisa dipantau secara transparan,” paparnya.
Terpisah, Perancang Kebijakan PBJ LKPP Muhammad Ardian Wibowo mengatakan pengadaan barang dan jasa di luar negeri bisa disesuaikan dengan ketentuan pengadaan di negara tersebut.
“Saat melaksanakan pengadaan (barang dan jasa) di luar negeri tidak harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, tapi bisa disesuaikan dengan pengadaan disana (luar Negeri),” tutupnya.
Penulis: H. Gamal Hahaitu