Jakarta, metromedia.id — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal diperiksa okeh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023).
Orang nomor satu di KPK itu diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, pada hari ini adalah agenda pemeriksaan tunggal khusus terhadap Firli.
“Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI,” ungkap Ade kepada wartawan.
Sementara itu, pada Kamis (19/10) ada delapan orang saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik. Enam di antaranya diketahui merupakan pegawai KPK.
Dari delapan saksi itu, satu di antaranya berhalangan hadir. Ade menegaskan, saksi yang tak hadir itu telah dijadwalkan ulang untuk dipanggil kembali guna dimintai keterangan pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
“Satu orang saksi lainnya tidak hadir (saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI) dan meminta schedule ulang pemeriksaannya karena alasan dinas,” tukas Ade.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menggenjot dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan pada 9 Oktober lalu. Hingga Rabu (18/10/2023), sedikitnya 45 saksi telah diperiksa, di antaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Surat Kapolda Metro Jaya ke Dewas KPK
Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2023 juga telah melayangkan surat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu poinnya meminta Dewas mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi dalam rangka pelaksanaan supervisi.
Ini berkaitan dengan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK terkait permohonan supervisi yang dikirim beberapa waktu lalu.
“Untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan,” pungkas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (18/10/2023).
Penulis: Al Fais