Jakarta, metromedia.id – Investigasi sekaligus pengamatan metromedia.id ditengarai banyak Dump Truk angkutan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta yang tidak melakukan uji KIR berkala.
Salah satu contoh Dump Truk milik Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara bernomor B 9078 UOW.
Sementara Kasudin Pertamanan dan Kehutanan Jakarta Utara Christian Hutagalung saat dikomfirmasi media metromedia.id terkait armada dum truknya yang sejak tahun 2018 tidak pernah melakukan uji KIR, hingga saat ini tidak bisa mengkomentari alias BUNGKAM
Melihat fenomena ini, Dump Truk milik SKPD Pemprov DKI Jakarta termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) banyak yang tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 53 ayat satu U LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Anehnya sejumlah SKPD Pemrov DKI Jakarta cuek bebek dengan regulasi yang ada.
“Pj. Gubernur DKI Heru Budi harus bertindak tegas terhadap kepala SKPD yang terindikasi bandel. “
Metromedia telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada juga jawaban dari Dinas terkait.
Penulis: H. Gamal Hehaitu/Aloy