Jakarta, metromedia.id – Laporan dugaan pelanggaraan kode etik hakim konstitusi, ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023, yaitu jauh sebelum adanya putusan MK tentang syarat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik. Namun, laporan tersebut belum diproses hingga kini.
Demikian disebutkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
“Ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami ini baru dilantik kemarin tapi sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK,” ucap Jimly di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Seraya menyatakan, laporan itu mulai masuk pada 16 Agustus, 18 Agustus, 27 Agustus, 12 September, hingga 14 September.
Namun, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK, laporan itu harus diregistrasi dan para pelapor harus menerima tanda terima.
“Ternyata satu pun belum ada tanda terima. Nah ini kan jadi masalah. Maka kita putuskan, kita percepat untuk menunjukan kepada publik kita konsen pada waktu ini,” tegas Jimly.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengutarakan, ada sejumlah laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
Laporan ini ada usai putusan batasan usia capres-cawapres dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk,” tukas Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Sementara Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, pihaknya pun sepakat membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Adapun itu akan diisi oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams yang bersifat Ad Hoc.
“Jadi seluruh laporan yang sudah masuk ini ada 7, sudah kami klasifikasi. Untuk itu karena Hakim MK, 9 Hakim itu tidak bisa memutus, apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ucap Anwar Usman.
“Maka kami telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK,” imbuhnya
Kemudian, pada Selasa (24/10/2023), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.
Penulis: H. Gamal Hehaitu