Jakarta, metromedia.id -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan membahas seputar rencana kembali menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat di Ibu Kota.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI bakal berkoordinasi dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) atau bengkel resmi untuk penerapan fasilitas itu.
“Untuk itu (uji emisi gratis) Dinas Lingkungan Hidup itu nanti akan koordinasi dengan ATPM,” tutur Heru dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati menegaskan, pihaknya akan membahas dengan DLH DKI soal rencana uji emisi gratis pada bengkel-bengkel terdekat.
“Ya nanti mungkin akan menjadi pembahasan. Pelaksanaan uji emisi itu pada dasarnya adalah salah satu tools kita untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi,” tandas Ani, seraya menyatakan, hingga kini, ada 1,2 juta kendaraan yang sudah menjalani uji emisi.
“Di samping itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya, karena itu kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya,” tukas Ani.
Uji emisi sebelumnya dilakukan pada 25-31 Agustus 2023, sebagai kesiapan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Sanksi tilang itu mulai diberlakukan pada 1 September, tetapi penegakan hukum tersebut disetop dengan berbagai pertimbangan.
Tilang uji emisi akhirnya kembali diberlakukan pada 1 November 2023. Namun, baru sehari diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghentikan sanksi tilang tersebut.
Penulis: H. Gamal Hehaitu