Jakarta, metromedia.id – Kementerian Agama (Kemenag) kerap disorot publik,. Pasalnya, menjadi instansi yang rawan korupsi dan pungli.
Padahal, sudah ada eks menteri agama masuk Bui lantaran korupsi.
Kini, di era Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai Menteri Agama, ditengarai praktik tersebut tetap terjadi.
Kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digoyang oleh isu korupsi dan pungli yang merajalela. Irjen Kemenag pun mengakui hal tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk.
Sepanjang 2023 ini, ada 23 dumas yang tidak ditindaklanjuti.
“Masih ada empat persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti,” sebut Faisal Ali Hasyim kepada Wartawan, seraya berjanji akan menuntaskan semua laporan yang masuk mengenai praktik korupsi dan pungli.
Dirinya berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasusnya tidak terulang.
Itjen juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan.
“Itjen Kemenag berkomitmen akan perkuat upaya mitigatif dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama,” tegas Faisal.
Seperti diketahui, Kemenag sebelumnya telah meluncurkan Dumas Online untuk memudahkan akses publik dalam melaporkan setiap persoalan terkait Kemenag.
Dumas online berbasis website ini bahkan sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan SuperApps Pusaka Kementerian Agama.
Penyediaan layanan ini menjadi komitmen Itjen Kemenag untuk menggenjot kepercayaan publik terhadap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Untuk menyampaikan dumas secara online, masyarakat terlebih dahulu perlu mendownload SuperApps PUSAKA Kementerian Agama melalui playstore atau AppStore.
Setelah membuka aplikasi PUSAKA, pengguna bisa masuk ke dashboard “Layanan Terpadu” lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat.
Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Harus Turun Gunung
Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim dituntut untuk membenahi pungli dan penyalahgunaan wewenang jangan hanya melalui Dumas (Aduan Masyarakat) melainkan turun gunung ke sejumlah Kanwil Kemenag untuk mengaudit sepak terjang para Kakanwil dan Bawahannya, terutama Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
Penulis: H. Gamal Hehaitu