Jakarta, metromedia.id – Warga Komplek Cengkareng Indah RT.009 RW.014, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, belakang ini mempersoalkan seputar fasos dan fasum yang diduga disulap menjadi Rumah/Bangunan pribadi.
Padahal diketahui developer sudah kolaps alias gulung tikar. Hal itu disampaikan oleh sejumlah warga Komplek Cengkareng Indah Jhosua dan Asan, kepada metromedia.id,
Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Warga Cengkareng Indah (PWCI) Suherman Aslim, saat dikonfirmasi membenarkan ada lahan fasos fasum yang berubah menjadi tampilan bangunan.
“Padahal kan kita tahu bahwa developernya sudah bangkrut, bagaimana mungkin tiba-tiba fasos fasum berubah status menjadi perumahan,” ungkap Suherman, seraya menyatakan, dampak beralihnya fasos dan fasum itu, warga tidak hanya kehilangan lahan untuk olahraga, namun juga kehilangan area hijau yang disulap menjadi bangunan.
“Lahan fasos fasum adalah hak warga yang membeli rumah dari pengembang. Jadi sebenarnya warga juga ikut membeli fasos fasum,” tandas Jhosua dan dijamin oleh Asan dan warga lainnya.
Lahan tersebut, tutur Jhosua, secara administratif diserahkan kepada Pemda untuk kepentingan sosial, dan kepentingan umum, misalnya taman terbuka, arena olahraga untuk warga, dan bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan wilayah.
“Saya berharap Pemda, khususnya Pemprov DKI memberikan perhatian yang serius terkait penyalahgunaan lahan fasos fasum ini,” timpal Asan.
Bak Petir di Siang Bolong
Warga RT.09 RW. 014 Perum Cengkareng Indah, belum lama ini dikagetkan oleh sikap Lurah Kapuk Ahmad Subhan yang tiba- tiba melayangkan surat teguran kedua untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas selokan.
Usut punya usut, surat Lurah Kapuk No. 709./PU.10.00 perihal peringatan II yang dilayangkan kepada warga Rt07, Rt08, Rw014 untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas saluran air.
Surat perintah bongkar yang kedua ini merupakan lanjutan surat peringatan pertama No. 694/PU.10.00.
Sikap tegas Lurah Kapuk itu sebagai pejawantahan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 TAHUN 2007 Tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta, Pasal 24 dan 36.
Pasal 24 Ayat 1 Disebutkan, bahwa setiap orang/ badan dilarang melakukan usaha/menaruh barang di jalan.
Sementara di Pasal 36 Ayat 1 ditegaskan, bahwa setiap orang/ badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan,:ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik Waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau.
Sayangnya sikap tegas Lurah Kapuk itu terindikasi ada aroma pesanan warga tertentu.
Menurut Suherman, surat Lurah itu terindikasi pesanan orang tertentu yang iri melihat kemajuan yang diraih warga RT.009 RW.014 dalam menata lingkungan.
Contoh soal, bangunan yang didirikan, posisinya antara RT.007 dan RT.008 sangat bermanfaat, bukan hanya buat waga sekitar, melainkan juga bagi orang luar yang kebetulan ingin berteduh.
“Bangunan yang dibangun dengan biaya patungan warga ini tiba- tiba mau dibongkar,” sebut Asan, seraya menegaskan, bangunan ini tidak mengganggu bahkan lebih banyak manfaatnya. Namun demikian Asan, Jhosua dan warga RT.009 RW.014 berjanji akan membongkar sendiri bangunannya jika seluruh bangunan yang dianggap menggangu ketertiban umum dibongkar tanpa pandang bulu.
“Saya minta Lurah tidak pandang bulu dalam pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar perda. Jika mau bongkar, bongkar semua,” tegas Asan.
Berdasarkan pemantauan metromedia.id di seputar wilayah Perumahan Cengkareng Indah banyak bangunan yang bertengger diatas saluran air yang tidak tersentuh oleh Lurah.
Bangunan yang diduga tidak tersentuh tangan dingin Lurah Kapuk Ahmad Subhan antara lain meliputi; Warung di atas Selokan lokasi RT 09 RW 014 Kel.Kapuk, Pondok diatas selokan Di lokasi RT 08 dan RT 11 RW 014, Warung di Tanah Fasos lokasi RT 07 RW 014 samping GARDU LiSTRIK, dan Lahan taman PKK berdiri bangunan, dan parkiran yang disewakan lokasi RT 04 RW 014 Kelurahan Kapuk .
Terakhir bangunan permanen yang diduga milik salah satu anggota LMK setempat berdiri persis di Belakang Pos RW.014, diatas lahan yang merupakan aset Pemprov DKI.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin berjanji akan turun ke Lokasi untuk mengecek bangunan yang berdiri diatas lahan milik pemda.
“Nanti saya cek,” tegas Arifin kepada metromedia.id di Balai Kota.
Sementara Lurah Kapuk, Ahmad Subhan saat dihubungi melalui WhatsApp terkait akan adanya pembongkaran, menyatan, pihak kelurahan Kapuk akan melakukan penataaan.
“Kita rapihkan wilayah Kapuk biar tertata dengan baik,” ungkap Subhan.
metromedia.id akan terus memantau kondisi seputar perumahan Cengkareng Indah.
Penulis: H. Gamal Hehaitu