Jakarta, metromedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membekuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang lagi santai di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK melakukan rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
“Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” sebut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim penindakan KPK menjaring 15 orang yang terdiri dari Gubernur Maluku Utara, sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara, dan pihak swasta
Adapun tangkap tangan KPK di Maluku Utara ini terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
“Hingga saat ini (tangkap tangan) masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah,” tandas Ali Fikri, seraya mengungkapkan, semua orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.
“Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” urai Ali.
Ali membenarkan bahwa ada upaya penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Senin kemarin.
Namun, belum diketahui apa saja yang disita tim penyelidik dan penyidik KPK dari rumah dinas tersebut. Dilansir dari Antaranews, selain kediaman Gubernur Maluku Utara, penyidik dan penyelidik KPK menggeledah sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Maluku Utara.
Penulis: H. Gamal Hehaitu