Jakarta, metromedia.id – Pada Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan kebijakan yang menyamankan bagi warga Jakarta.
Kebijakan ganjil genap yang seringkali menjadi “hantu” bagi para pengguna jalan, akan ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Terobosan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran mobilitas selama periode liburan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan, peniadaan ganjil genap Jakarta saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Menurutnya, Pergub tersebut menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88, bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional,” ungkap Syafrin Liputo di Dufan, Jakarta Utara, sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Seraya menyatakan, peniadaan ganjil genap ini berlaku selama tiga hari libur nasional, yaitu pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Dengan demikian, kebijakan ini akan memberikan luang kepada para pengguna jalan yang hendak merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga atau melakukan perjalanan liburan.
“Jadi jika Natal jatuh pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 dan termasuk dalam kategori cuti bersama, artinya kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari tersebut,” tutur Syafrin dengan jelas.
“Demikian pula pada tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” tukasnya.
Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat Jakarta yang selama ini merasa terkendala oleh kebijakan ganjil genap, terutama saat momen liburan.
Peniadaan ganjil genap selama libur Natal dan Tahun Baru diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan kemudahan aksesibilitas bagi semua warga Jakarta.
Hal demikian juga sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan pengalaman liburan yang lebih menyenangkan, kebijakan ini diyakini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Jakarta.
Dengan demikian, warga dapat lebih fokus menikmati momen kebersamaan tanpa harus khawatir terjebak kemacetan akibat aturan ganjil genap.
Dalam konteks ini, peniadaan ganjil genap Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan transportasi umum dan meminimalisir dampak negatif terhadap mobilitas masyarakat.
Keputusan ini merupakan langkah positif dalam mendukung kebijakan transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dengan demikian, pada Natal dan Tahun Baru mendatang, warga Jakarta dapat merayakan momen berharga tanpa beban aturan ganjil genap.
Kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah untuk terus berinovasi demi kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
Semoga, peniadaan ganjil genap ini menjadi langkah awal menuju sistem transportasi yang lebih efisien dan ramah pengguna di masa depan.
Penulis: H. Gamal Hehaitu