Tangerang, metromedia.id – Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatat kasus perceraian selama tahun 2023 sebanyak 21.140 perkara.
Dari jumlah itu, 19.031 perkara sudah diputus, dan perkara terbanyak di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa 7.806, PA Serang 5.905, PA Tangerang 3.387 kasus.
Kemudian, Pengadilan Agama Pandeglang 1.784 perkara, Pengadilan Agama Rangkasbitung 1.286, dan Pengadilan Agama Cilegon 973 kasus.
Jumlah perkara tahun ini dari Januari hingga November meningkat jauh dari tahun 2022,” sebut Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf, kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Yusuf menyatakan, perkara perceraian tahun 2023 ini didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan sebanyak 13.721.
“Untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan pihak laki-laki atau suami tercatat sebanyak 3.694 perkara,” tandas Yusuf, seraya memaparkan, kasus perceraian di Banten dipengaruhi berbagai permasalahan. Salah satunya, faktor ekonomi yang memengaruhi keharmonisan rumah tangga.
Selain itu, kemajuan teknologi juga memberikan andil awal mula terjadinya keretakan rumah tangga dan memicu hadirnya pihak ketiga.
“Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT,” tegas Yusuf.
Menurut Yusuf, tingginya kasus perceraian di PA Tigarakasa karena luas wilayah yang meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.
Yusuf mengungkapkan, tingginya angka perceraian, ditengarai banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga. Kemudian banyak pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan. Namun, hakim selaku mediator selalu meminta kepada kedua belah pihak berdamai agar perceraian tidak terjadi.
“Beberapa kasus perceraian nikah diawali dengan MBA (married by accident) yang ujung-ujungnya becerai. Karena menikah dasarnya bukan cinta, tapi nafsu,” pungkas Yusuf.
Penulis: Anwar Bendoz/ Firdaus
Editor: H. Gamal Hehaitu