Jakarta, metromedia.id – Lokasi parkir liar di Ibu Kota belum sepenuhnya disasar oleh Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Jakarta Timur.
Di beberapa kawasan di Jakarta Timur terpantau masih terdapat titik parkir liar.
Pantauan metromedia.id, titik parkir liar itu di antaranya berada di depan Mall Arion Jalan Pemuda, depan LPIA Jalan Pramuka, depan Universitas Negeri Jakarta, sepanjang Jalan Utan Kayu, dan depan Pasar Pramuka. Kemudian depan Pasar di Jalan Bekasi Barat dan Jalan Jatinegara Timur. Sejumlah kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor, angkutan umum seperti taksi dan bajaj dengan leluasa terpakir di area terlarang tersebut. Bahkan, rambu lalu lintas pelarangan parkir tak digubris oleh pemilik kendaraan bermotor tersebut.
“Mau parkir di mana lagi Mas, kan tempatnya enggak ada,” ujar Kurniawan yang ditemui di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, Jumat, 5 Januari 2024.
Meski diketahui belakangan ini diterapkan denda Rp500.000, pemilik mobil pribadi ini pun harus pintar mencari celah agar tidak terjaring petugas.
Terkesan Dibiarkan
Parkir Liar yang lama bercokol berada persis di Depan sekolah Labscholl, di Jl. Pemuda terkesan dibiarkan oleh pemangku kebijakan, yakni Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Timur Renny Dwi Astuti saat dihubungi by WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tak pernah merespon.
Padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta merugi hingga puluhan miliar akibat menjamurnya parkir liar.
Penulis: Firdaus
Editor: H. Gamal Hehaitu